Bapenda Serahkan 76.235 SPPT PBB Kepada Camat dan Lurah

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2017 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Badan Pendapatan Daerah menyerahkan sebanyak 76.235 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Lurah dan Kepala Desa yang berada di Kabupaten Karimun, Kamis (30/3) siang, di Gedumg Nilam Sari Pemkab Karimun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Kamarulazi, berharap PAD dari PBB tahun 2017 mengalami peningkatan di banding tahun 2016 yang diterima oleh Pemda Karimun melalui Badan Pendapatan Daerah yang mencapai 107 persen. Namun dibandingkan SPPT yang telah dibagikan pendapatan belum sesuai dengan yang diharapkan.

“Kalau realisasi pendapatan melebihi dibandingkan target yang sebesar Rp 5 miliar. Kita peroleh di tahun 2016 sekitar 107 persen. Untuk tahun 2017 kita harapkan bisa meningkat meskipun melihat dari SPPT yang terbitkan masih jauh dari yang diharapkan,” terang Kamarulazi usai acara penyerahan SPPT kepada Camat dan Lurah se Kabupaten Karimun, Kamis (30/3).

 Ia menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah- langkah untuk dapat meningkatkan PAD, diantaranya dengan memberikan data yang akurat dari wajib pajak, pengoptimalan petugas di lapangan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB tepat waktu serta melakukan koordinasi dengan kantor pajak pratama Karimun.

Sementara itu Bupati Karimun, H Aunur Rafiq, menghimbau kepada masyarakat agar memenuhi kewajibannya untuk membayar PBB yang nantinya berguna bagi pembangunan di Kabupaten Karimun.

Selain itu, meminta masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam melakukan pembayaran PBB tersebut. Karena Bapenda telah menyediakan loket- loket pembayaran yang dapat mempermudah masyarakat.

“Kita minta kepada Kepala Desa dan Lurah agar dapat mendorong msyarakat dalam membayar PBB. Karena dengan pembayaran PBB akan menambah PAD, selain jangan menggunakan calo, karena pembayaran pajak ini tidaklah susah. Pajak yang seharusnya Rp 30 ribu apabila menggunakan calo bisa mencapai Rp 100 ribu, kita minta hindari hal itu,” harap Rafiq.

 

Reporter by Chapunk

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB