Barang Bukti Dibuang ke Laut Depan Coastal Area, Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Karimun. Kamis (9/5/2024).

Kegiatan konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar. Dalam kasus ini, Polres Karimun berhasil meringkus 3 orang tersangka, masing-masing inisial DH, BI dan AL dengan total barang bukti 1.694,6 gram diduga jenis sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.15 wib, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Lavender Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan 3 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah yang bernama inisial DH , BI dan AL. Kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 (lima koma tiga) gram.

Selain itu, 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 (enam puluh) butir Happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam

“Anggota Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap sdr. Inisial DH mengakui mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berwarga negara Malaysia inisial FR ( DPO ) yang berada Johor Malaysia,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Dengan demikian, Diakuinya oleh sdr. Inisial DH bahwa barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian di sambut oleh sdr. Inisial BI dan sdr inisial AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik sdr. Inisial BI.

Baca Juga :  Polres Kampar Ungkap Kasus Curanmor, Amankan 13 Sepeda Motor dan 1 Tersangka!

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).**

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat
Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro
BP Batam Bangun Sistem MANTAB, Wadah Terintegrasi Bagi SDM dan Dunia Usaha
RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam
Gangguan Suplai Air, Deputi Bidang Pelayanan Umum Kirim Tim Teknis dan Mobil Tangki
Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Warga Rempang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:07 WIB

RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB