class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264394 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Liputan Kriminal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Bareskrim Polri Gerebek THM Firs Club Batam, Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditahan

Batam – Bareskrim Polri membekuk dua pengedar narkoba berinisial DLH dan LK di Tempat Hiburan Malam  First Club Batam kecamatan Lubuk Baja, kota Batam pada Ahad, 19 Oktober 2025.

Keduanya seorang pramusaji berinisial DLH dan seorang bartender berinisial LK.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan usai penangkapan, penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihaknya. “Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Zahwani menjelaskan, penangkapan berawal dari penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut. Pada pukul 3.00, petugas melakukan undercover buy dan menangkap DLH yang menyerahkan barang haram dari jual-beli tersebut kepada polisi yang menyamar.

Baca Juga :  Dugaan "Zolimi" Anak Lokal, LAMR Meranti Segera Panggil BWS Sumatera III dan Kontraktor Proyek JIAT

Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. Barang bukti lainnya, yakni tiga buah vape warna hitam merek Veev, satu buah vape warna putih merek Sidepiece, satu buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang Rp 4,5 juta, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Sementara itu, penangkapan LK dilakukan sekitar 40 menit setelahnya. LK diringkus di area dapur lantai 1 tempat hiburan tersebut. LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. “Dari tersangka LK disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit ponsel,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Zahwani menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA. Sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA. Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” tutur dia.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

 

 

 

(Rls Tempo)

Share :

Baca Juga

Berita

Kemendagri : Data KK dan e-KTP yang Diperjualbelikan Bukan dari Dukcapil

Batam

Tutup Liga Futsal IV FSP LEM SPSI PUK Giken 2023 Ini Pesan Amsakar

Berita

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Berita

Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Ingatkan Syarat Wajib Laksanakan PTM 100 Persen 

Berita

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Berita

Upika Kampar ‘Bersatu’ Bantu Korban Kebakaran di Pulau Jambu, Kapolsek: ‘Solidaritas Tanpa Batas

Batam

Kabag Humas BP Batam Klarifikasi Soal Muhammad Rudi Bongkar Paksa Rumah Ibadah

Batam

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
error: Content is protected !!