Bareskrim Polri Gerebek THM Firs Club Batam, Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Bareskrim Polri membekuk dua pengedar narkoba berinisial DLH dan LK di Tempat Hiburan Malam  First Club Batam kecamatan Lubuk Baja, kota Batam pada Ahad, 19 Oktober 2025.

Keduanya seorang pramusaji berinisial DLH dan seorang bartender berinisial LK.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan usai penangkapan, penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihaknya. “Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Zahwani menjelaskan, penangkapan berawal dari penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut. Pada pukul 3.00, petugas melakukan undercover buy dan menangkap DLH yang menyerahkan barang haram dari jual-beli tersebut kepada polisi yang menyamar.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Warga Rempang

Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. Barang bukti lainnya, yakni tiga buah vape warna hitam merek Veev, satu buah vape warna putih merek Sidepiece, satu buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang Rp 4,5 juta, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Sementara itu, penangkapan LK dilakukan sekitar 40 menit setelahnya. LK diringkus di area dapur lantai 1 tempat hiburan tersebut. LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. “Dari tersangka LK disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit ponsel,” ujarnya.

Baca Juga :  Prospek Stabil, Pefindo Berikan Peringkat idA+ untuk TINS

Zahwani menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA. Sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA. Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” tutur dia.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

 

 

 

(Rls Tempo)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan
Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja
Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang
Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114, Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:17 WIB

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:09 WIB

Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja

Senin, 8 Juni 2026 - 11:26 WIB

Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang

Senin, 8 Juni 2026 - 08:50 WIB

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Senin, 8 Juni 2026 - 05:48 WIB

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Berita Terbaru