Batam – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menghadiri konferensi pers terkait keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan estimasi berat mencapai 2 ton. Kegiatan ini dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya di Dermaga Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang.
Dalam keterangannya, Adhang menyampaikan bahwa penindakan terhadap kapal pengangkut narkotika ini dimulai sejak tanggal 20 Mei 2025 oleh tim gabungan dari Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Operasi laut ini menggunakan kapal patroli BC 20003 milik PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan didukung oleh Kapal Patroli PSO Bea Cukai Batam dan Kapal Patroli TNI Angkatan Laut.
Tim gabungan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal bernama Sea Dragon di sekitar perairan Karimun Anak, yang merupakan jalur rawan penyelundupan. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam tangki bahan bakar kapal.
Adapun awak kapal Sea Dragon berjumlah enam orang, terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA). Seluruh awak kapal telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras tim di lapangan. Perairan sekitar Karimun Anak dimanfaatkan oleh sindikat narkotika internasional sebagai jalur lintas. Maka dari itu, kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah ini,” ujar Adhang, 26 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus meningkatkan intensitas patroli laut dan memperkuat kerja sama antar instansi guna menutup celah penyelundupan narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.***
(BC Rls)