Bareskrim Polri menangkap pilot maskapai asal Malaysia Mohd Saufi bin Othman karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/7/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bagasi penumpang di X-ray Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tim melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi Bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing,” kata Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa koper beserta pemiliknya di Ruang Pemeriksaan Kantor Bea Cukai Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu,” ujar Eko Hadi.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu koper perak berisi 14 bungkus besar diduga ekstasi, satu tas ransel hitam berisi satu paket sabu, serta satu set seragam pilot Malaysia Airlines. Selain itu, diamankan pula satu unit iPhone 17e hitam, paspor, kartu identitas, dan SIM Malaysia atas nama Mohd Saufi bin Othman.
“Jumlah total barang bukti ekstasi : 70.114 butir dengan berat netto : 25.194,83 gram,” ucap Eko Hadi.
Petugas juga mencatat rincian barang bukti dari Kode A hingga N yang terdiri dari berbagai logo, yaitu logo Singa Abu-abu (Kode A dan F), Rolls-Royce Kuning (Kode B dan G), Tesla Hijau (Kode C dan H), Labubu Kuning (Kode D dan I), serta LV Merah Muda (Kode E, J, K, L, M, dan N), dengan jumlah berkisar antara 4.875 hingga 5.092 butir per kode dan berat netto total mencapai puluhan ribu gram.
Di samping itu, dilaporkan juga penyitaan sabu dalam plastik klip kecil seberat 2,7471 gram netto serta sisa pakai sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram netto.
Pilot asing itu dipersangkakan secara primer melanggar Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta secara subsider melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana***










