class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20039 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai / Nasional

Kamis, 6 September 2018 - 21:20 WIB

Bawa Pasir Timah Sebanyak 400 MT,Bos PT Eunindo Didenda Rp 71 Juta

Liputankepri.com,Karimun – Bos PT Eunindo selaku pemilik Kapal Layar Motor (KLM) Kajuara Bahari Permai GT 285 yang membawa pasir timah sebanyak 400 metrik ton (MT) dari Tanjungbalai Karimun menuju Bangka Belitung di berikan denda administrasi sebesar Rp 25 Juta.

Sementara denda terhadap nilai barang hanya Rp 46 Juta oleh Pihak Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.

Hal ini disampaikan oleh Bagus Hariadi kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun ketika di konfirmasi di ruang kerjanya,Kamis (6/9/2018) mengatakan,berdasarkan hasil penyelidikan KLM Kajuara Bahari Permai saat di tegah di perairan Moro Besar tidak mengarah kepada ekspor maupun impor tapi ini hanya antar pulau.

“Saat kita tegah KLM Kajuara Bahari Permai ini diperairan Moro Besar sesuai dengan titik koordinatnya kita dapati kapal ini menuju Bangka Belitung,hanya saja salahnya mereka (pemilik red) tidak melaporkan ke kami,makanya delik ekspornya tidak ada,”terang Bagus.

Baca Juga :  KPPBC menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Selain itu kata Bagus,ada beberapa hal yang kita lakukan untuk memberikan denda karena tidak melaporkan rencana kedatangan sarana penangkut (RKSP),kemudian tidak melaporkan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke kita.

“Artinya kata Bagus,bos PT Eunindo ini sudah melanggar  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Adapun denda yang di bayarkan oleh bos PT.Eunindo kepada negara dengan uraian sebagai berikut,untuk rencana kedatangan sarana penangkut (RKSP) sebesar Rp 5 Juta,kemudian denda tidak melaporkan inwor manifes sebesar Rp 10 Juta,denda tidak melaporkan outword manifes sebesar Rp 10 Juta.

Baca Juga :  KPPBC menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

“Jadi terhadap nilai barang berupa pasir timah sebanyak 400 MT yang dibawa oleh KLM Kajuara Bahari Permai GT 285 di denda Rp 46 Juta,sementara nilai barang kita taksir sebesar Rp 460 Juta dan pajak negara 10 persen.Total keseluruhan denda yang di bayar Rp 71 juta.

Sebelumnya,KLM Kajuara Bahari Permai ini berhasil diamankan oleh kapal patroli BC 30005 di peraiaran Moro Besar saat hendak menuju Bangka Belitung dari pelabuhan Roro Parit Rempak Tanjungbalai Karimun tanpa dilengkapi dengan dokumen.Karena pelayaran dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) ke wilayah Pabean, maka wajib melaporkan manifes ke kantor pabean.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan barang serta kelengkapan dokumen diketahui tidak memiliki dokumen ,maka kapal beserta muatannya dibawa ke pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk di proses lebih lanjut,”jelas Bagus.***

 

Share :

Baca Juga

Featured

Rafiq: “DPP Partai Golkar Sudah Setuju Yusuf Sirat Sebagai Ketua DPRD Karimun”

Ekonomi

PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kepri

Penandatanganan MoU PT Pelindo Bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang

Featured

Pemda Pasaman Hadiri Pelantikan Komapas dan Himapasbar di Rumdin Walikota Pekanbaru

Berita

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Karimun

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Featured

Agar Bisa Ikut P3K, Guru Honorer SDN 001 Meral Barat Kirim Surat Terbuka ke Presiden RI

Kep Meranti

Satu Unit Rumah Warga Selatpanjang Ludes Terbakar
error: Content is protected !!