class="post-template-default single single-post postid-1198 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Tanjungpinang

Rabu, 24 Agustus 2016 - 17:20 WIB

Dua Terdakwa Pembunuh Yap Shung Hok Dituntut Hukuman Penjara 20-15 Tahun

“JPU dalam dakwaanya menyampaikan terdakwa Japarudin terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Miswadi terbukti turut membantu dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Dua terdakwa, kasus pembunuhan terhadap Yap Shung Hok, Nazarudin (51) dan Kuswandi (49), dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/8).

Dalam pertimbangan tuntutan dari JPU terkait perbedaan tuntutan hukuman pidana itu, terkait peranan dari kedua terdakwa. Jafarudin dinilai sebagai otak pelaku pembunuhan berencana tersebut. Sementara Miswadi hanya memiliki peran membantu Japarudin.

JPU dalam dakwaanya menyampaikan terdakwa Japarudin terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Miswadi terbukti turut membantu dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Japarudin dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu terdakwa Miswadi dengan hukuman 15 tahun penjara,”ujar Sanjaya.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indra Kelana menyatakan menerima, kendati demikian kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada pekan depan.

Usai pembacaan tuntutan ini, Ketua Mejelis Hakim Acep Sopian Sauri didampingi dua hakim anggota Iriaty Chairul Ummah dan Corpioner, menunda persidangan selama satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Share :

Baca Juga

Batam

Sekjen Alarm Soroti Konsesi Labuh Jangkar PT APS di Pulau Nipah

Berita

Gubernur Kepri Lantik Andri Rizal Sebagai Penjabat Walikota Tanjung Pinang

Batam

BP Batam Kembangkan Kawasan Kebandarudaraan

Batam

Kejar 7 Proyek Strategis, Kepri Perbaiki Tata Kelola Birokrasi

Batam

Bakamla RI Amankan Dua Kapal Asing Saat Transfer BBM Ilegal

Batam

Suwarno: Pesawat Citilink Batam-Jakarta Bawa 4 Penumpang

Batam

Bakamla RI Tangkap Kapal Motor Vietnam Curi Cumi Basah

Batam

Gubernur Kepri Sambut Baik Iven Nongsa Cup Golf Tournament