class="wp-singular post-template-default single single-post postid-6017 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Selasa, 28 Maret 2017 - 21:02 WIB

Residivis Spesialis Pencuri Toko di Bekuk Satreskrim Polsek Meral

Liputankepri.com,Karimun -Satreskrim Polsek Meral bekuk gerombolan spesialis pencurian toko yang ada di Karimun,tiga orang dari mereka merupakan resedivis kasus yang sama.

Modus operandi yang dilakukan gerombolan yang terdiri dari empat orang wanita dan satu pria ini adalah dengan berpura-pura berbelanja. Sebagian pelaku berperan menyibukkan pemilik dan penjaga toko, sementara sebagian pelaku lain menggasak barang-barang berharga milik korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kelompok ini turut membawa serta anak-anak kecil saat beraksi. Keempat pelaku wanita, yakni Purwati, Katijah, Erniwati dan Alpa masuk ke dalam toko. Sedangkan pelaku pria, Irwan menunggu di luar toko bersama dua anak kecil.

Kapolsek Meral, AKP Badawi mengatakan kelompok ini tertangkap karena terekam CCCTV di toko milik korban Meta Rosmawati di Lembah Murni, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat. Dari rekaman tersebut terlihat Erniwati pada Jumat (17/3/2017) lalu masuk dan menyibukkan pemilik toko dengan berpura-pura menanyakan alat pecah belah.

“Aksi para pelaku terekam CCTV toko korban. Beberapa palaku merupakan residivis,” kata Badawi saat ekspos perkara, Selasa (28/3/2017).

Selanjutnya pelaku lain kemudian ikut masuk ke dalam toko. Melihat pemilik dan karyawan toko tengah sibuk melayani pembeli, pelaku lain mendekati meja kasir. Seorang pelaku kemudian mengambil satu tas yang berisi sejumlah uang dan perhiasan emas.

Bukan hanya satu toko saja, namun komplotan ini juga beraksi dengan modus yang sama di sebuah toko pakaian di Kampung Jawa, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral. Polisi menduga masih ada toko lain yang menjadi korban kelompok ini.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Meral, Aiptu Hendriansyah, para pelaku tertangkap di kawasan RSUD Karimun dan di kawasan Bukit Senang. Seorang pelaku, Alpa masih dirawat di RSUD Muhammad Sani karena mengalami kecalakaan.

“Satu lagi yang istri Irwan ini di RSUD. Kita duga masih ada beberapa TKP lain. Ada juga yang melapor dan sepertinya pelaku mereka juga,” ujarnya.

Karena perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan jo pasal 65 ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

 

Source;Tribun

Share :

Baca Juga

Featured

Kawasan Coastal Area Akan dijadikan Water Front City (WFC)

Liputan Kriminal

Polres Rohil Riau Amankan Ganja 40 Kg dari Aceh

Berita

Reses Masa Pandemi, Tunjangan Anggota DPRD 10 Juta Perorang

Advertorial

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Featured

Sebanyak 5 ribu Lebih Masyarakat Pekanbaru Hadiri Fun walk Hari Bhayangkara ke 77

Featured

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan

Karimun

Dispora dan Polres Karimun Gelar Turnamen Futsal Karimun Cup 2018

Batam

Kesaksian ABK Kapal Pasca Tenggelamnya Kapal Pengangkut TKI
error: Content is protected !!