Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Bawa Sabu 4,3 Kg,WNA Asal Malaysia Diciduk Polda Kepri | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20377 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri / Liputan Kriminal

Jumat, 28 September 2018 - 10:44 WIB

Bawa Sabu 4,3 Kg,WNA Asal Malaysia Diciduk Polda Kepri

Liputankepri.com,Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Yasid (43), warga Malaysia yang tinggal di Ulu Tiram Johor, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 4.376 gram atau 4,3 kg ke Indonesia melalui Batam.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes K Yani Sudarto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu sebanyak 5 kg melalui jalur laut.

Setelah didalami, pihaknya mengamankan satu orang kurir jaringan internasional berkewarganegaraan Malaysia, bernama Yasid.

Yasid ditangkap saat menunggu penjemputnya di pinggiran Pantai Bale-bale, Nongsa, Batam sekitar pukul 1.30 WIB, Selasa (25/9/2018).

“Barang ini disimpan pelaku di dalam tas yang dibawanya. Sabu tersebut digabungkan pelaku dengan lipatan pakaian milik dirinya,” ungkap Yani, Kamis (27/9/2018).

Sabu tersebut dikemas rapi menggunakan platik warna kuning emas dan dibungkus lagi dengan plastik bening dan terakhir dilakban rapi.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Kurir Sabu Antar Propinsi

“Ada tiga bungkus atau paketan. Masing-masing berisikan 2 kg sabu dan paketan kedua dan ketiganya masing-masing 1 kg,” jelas Yani.

Yasid ditangkap saat menunggu penjemputnya di pinggiran Pantai Bale-bale, Nongsa, Batam sekitar pukul 1.30 WIB, Selasa (25/9/2018).

“Barang ini disimpan pelaku di dalam tas yang dibawanya. Sabu tersebut digabungkan pelaku dengan lipatan pakaian milik dirinya,” ungkap Yani, Kamis (27/9/2018).

Sabu tersebut dikemas rapi menggunakan platik warna kuning emas dan dibungkus lagi dengan plastik bening dan terakhir dilakban rapi.

“Ada tiga bungkus atau paketan. Masing-masing berisikan 2 kg sabu dan paketan kedua dan ketiganya masing-masing 1 kg,” jelas Yani.

Belum diketahui sabu tersebut akan diedarkan di mana. Namun menurut Yani, hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya bertugas untuk membawa sabu tersebut ke Batam dan selanjutnya akan ada yang menjemput.

Baca Juga :  AHY Ternyata Ikut dalam Pertemuan SBY dengan Prabowo

“Untuk bisa sampai ke Batam pelaku menggunakan speedboat yang sudah disediakan pemilik barang, dan pemilik sabu tersebut juga merupakan warga Malaysia,” tuturnya.

Dari jasanya ini, pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar 500 ringgit dan hal ini sudah dilakukan sebanyak enam kali.

“Saat ketangkap ini pelaku mengaku untuk yang ketujuh kalinya,” papar Yani.

Lebih jauh Yani mengatakan meski saat dilakukan penangkapan pelaku membawa paspor, namun pelaku tetap dikatakan masuk secara ilegal ke Indonesia.

“Pelaku masuk melalui jalur tidak resmi atau ilegal dan sama sekali tidak melapor ke Imigrasi Batam,” tuturnya.

Yani menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga pidana mati.***

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Kapolres: Para Kapolsek Harus Prioritaskan Ungkap Kasus Narkoba dan Judi

Karimun

Diduga Beresiko Penyakit, Puluhan Kilogram Bibit Sawi Asal Malaysia Diamankan Petugas

Berita

Bupati Karimun Hadiri Kunduri Akbar Pasca Pilkada 2020

Featured

Aunur Rafiq: Masih banyak kekurangan yang harus saya perbaiki

Kepri

Gubernur Kepri Janji kaji Ulang Kenaikan Tarif Listrik

Batam

Kapolda Kepri Ikuti Pemaparan Oleh Tim Praktek Kerja Dalam Negeri Sespimti Polri Dikreg Ke 31

Karimun

Gubernur Ansar Hadiri Pengukuhan FKUB Karimun Masa Bakti 2022-2027

Featured

Rasno Anggota DPRD Karimun Bangun Akses Jalan Semenisasi Kerumahnya Gunakan Dana APBD
error: Content is protected !!