Bawa Sabu 4,3 Kg,WNA Asal Malaysia Diciduk Polda Kepri

- Jurnalis

Jumat, 28 September 2018 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Yasid (43), warga Malaysia yang tinggal di Ulu Tiram Johor, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 4.376 gram atau 4,3 kg ke Indonesia melalui Batam.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes K Yani Sudarto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu sebanyak 5 kg melalui jalur laut.

Setelah didalami, pihaknya mengamankan satu orang kurir jaringan internasional berkewarganegaraan Malaysia, bernama Yasid.

Yasid ditangkap saat menunggu penjemputnya di pinggiran Pantai Bale-bale, Nongsa, Batam sekitar pukul 1.30 WIB, Selasa (25/9/2018).

“Barang ini disimpan pelaku di dalam tas yang dibawanya. Sabu tersebut digabungkan pelaku dengan lipatan pakaian milik dirinya,” ungkap Yani, Kamis (27/9/2018).

Sabu tersebut dikemas rapi menggunakan platik warna kuning emas dan dibungkus lagi dengan plastik bening dan terakhir dilakban rapi.

Baca Juga :  Erlangga: Siswa SPN Meninggal Karena Kelelahan

“Ada tiga bungkus atau paketan. Masing-masing berisikan 2 kg sabu dan paketan kedua dan ketiganya masing-masing 1 kg,” jelas Yani.

Yasid ditangkap saat menunggu penjemputnya di pinggiran Pantai Bale-bale, Nongsa, Batam sekitar pukul 1.30 WIB, Selasa (25/9/2018).

“Barang ini disimpan pelaku di dalam tas yang dibawanya. Sabu tersebut digabungkan pelaku dengan lipatan pakaian milik dirinya,” ungkap Yani, Kamis (27/9/2018).

Sabu tersebut dikemas rapi menggunakan platik warna kuning emas dan dibungkus lagi dengan plastik bening dan terakhir dilakban rapi.

“Ada tiga bungkus atau paketan. Masing-masing berisikan 2 kg sabu dan paketan kedua dan ketiganya masing-masing 1 kg,” jelas Yani.

Belum diketahui sabu tersebut akan diedarkan di mana. Namun menurut Yani, hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya bertugas untuk membawa sabu tersebut ke Batam dan selanjutnya akan ada yang menjemput.

Baca Juga :  Puan Sebut Asman Abnur Dicopot demi Penguatan Koalisi Indonesia Kerja

“Untuk bisa sampai ke Batam pelaku menggunakan speedboat yang sudah disediakan pemilik barang, dan pemilik sabu tersebut juga merupakan warga Malaysia,” tuturnya.

Dari jasanya ini, pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar 500 ringgit dan hal ini sudah dilakukan sebanyak enam kali.

“Saat ketangkap ini pelaku mengaku untuk yang ketujuh kalinya,” papar Yani.

Lebih jauh Yani mengatakan meski saat dilakukan penangkapan pelaku membawa paspor, namun pelaku tetap dikatakan masuk secara ilegal ke Indonesia.

“Pelaku masuk melalui jalur tidak resmi atau ilegal dan sama sekali tidak melapor ke Imigrasi Batam,” tuturnya.

Yani menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga pidana mati.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru