class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5816 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Bea Cukai

Senin, 20 Maret 2017 - 21:51 WIB

Bawa Sabu 517,65 Gram,Petugas KPPBC Bekuk Residivis Di Pelabuhan Ferry Internasional Karimun

Liputankepri.com,Karimun – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau membekuk resedivis berinisial “DS” saat membawa narkoba jenis Sabu seberat  517,65 gram dari pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun Jum’at (17/3-2017).

DS kelahiran Medan 16 januari 1976 berangkat dari pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun menumpang kapal MV.Putra Maju sempat terlihat gugup dan gelisah ketika akan melewati pemeriksaan X-Ray,di temukan empat bungkusan berisikan serbuk putih di dalam bungkus plastik yang di masukkan ke dalam celana dalam yang di duga narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu).

“Pada awalnya petugas kita melakukan profiling dan kemudian mencurigai tingkah laku salah satu penumpang yang terlihat gugup dan gelisah ketika akan melewati pemeriksaan X-Ray,”kata Kepala Kantor KPPBC, Benhard Sibarani saat jumpa Pers Senin (20/3-2017).

Senada juga di sampaikan oleh Kabid Penindakan Sarana Operasi (PSO) DJBC Kepri, Raden Evy.S mengatakan,berdasarkan pengakuan dari “DS” empat bungkusan berisi serbuk putih yang di duga Sabu tersebut di peroleh dari temannya yang bernama Hery yang merupakan seorang warga negara Malaysia di Johor,setelah dilakukan penimbangan diketahui bahwa berat barang berupa serbuk putih yang diduga Sabu tersebut adalah 517,65 Gram,”terang Evy.

“Pelaku merupakan resedivis yang sebelumnya sudah pernah masuk penjara karena kasus narkoba dan rencananya sabu tersebut akan di edarkan di Karimun serta ke Pekanbaru Riau,Sementara itu, pelaku mengaku untuk upah sekali antar  sabu seberat 517,16 gram dibayar Rp 10 Juta. Dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Atas perbuatan “DS” tersebut telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Methamphetamine (Sabu) secara melawan hukum di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun sebagaimana yang dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”papar Evy mengakhiri.

 

By Udo Rajo Ameh

Share :

Baca Juga

Featured

Polres Bintan Gagalkan 39 TKI Ilegal ke Malaysia

Berita

Rusak Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Ditangkap Polisi

Karimun

Peringati HKN ke-58, Gabungan Profesi Kesehatan Gelar Bakti Sosial

Featured

Inovasi Pustaka Keliling, Brigadir Khairi Terima Penghargaan dari Kapolda Riau

Karimun

KRI Torani 860 Amankan Tugboat Bermuatan Pasir di Perairan Moro

Ekonomi

PT JAK Mulai Bangun Proyek Kota Baru Karimun Senilai Rp 1,5 Triliun

Berita

Sifat Arogan Dan Sombong Kepsek, Telan Korban Hingga Banyak Pihak Resah

Featured

Pemko Tanjungpinang Buka Pendaftaran CPNS 19 September 2018
error: Content is protected !!