Bawa Sabu 517,65 Gram,Petugas KPPBC Bekuk Residivis Di Pelabuhan Ferry Internasional Karimun

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2017 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau membekuk resedivis berinisial “DS” saat membawa narkoba jenis Sabu seberat  517,65 gram dari pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun Jum’at (17/3-2017).

DS kelahiran Medan 16 januari 1976 berangkat dari pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun menumpang kapal MV.Putra Maju sempat terlihat gugup dan gelisah ketika akan melewati pemeriksaan X-Ray,di temukan empat bungkusan berisikan serbuk putih di dalam bungkus plastik yang di masukkan ke dalam celana dalam yang di duga narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu).

“Pada awalnya petugas kita melakukan profiling dan kemudian mencurigai tingkah laku salah satu penumpang yang terlihat gugup dan gelisah ketika akan melewati pemeriksaan X-Ray,”kata Kepala Kantor KPPBC, Benhard Sibarani saat jumpa Pers Senin (20/3-2017).

Senada juga di sampaikan oleh Kabid Penindakan Sarana Operasi (PSO) DJBC Kepri, Raden Evy.S mengatakan,berdasarkan pengakuan dari “DS” empat bungkusan berisi serbuk putih yang di duga Sabu tersebut di peroleh dari temannya yang bernama Hery yang merupakan seorang warga negara Malaysia di Johor,setelah dilakukan penimbangan diketahui bahwa berat barang berupa serbuk putih yang diduga Sabu tersebut adalah 517,65 Gram,”terang Evy.

“Pelaku merupakan resedivis yang sebelumnya sudah pernah masuk penjara karena kasus narkoba dan rencananya sabu tersebut akan di edarkan di Karimun serta ke Pekanbaru Riau,Sementara itu, pelaku mengaku untuk upah sekali antar  sabu seberat 517,16 gram dibayar Rp 10 Juta. Dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Atas perbuatan “DS” tersebut telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Methamphetamine (Sabu) secara melawan hukum di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun sebagaimana yang dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”papar Evy mengakhiri.

 

By Udo Rajo Ameh

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Berita Terbaru