class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5816 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Bea Cukai

Senin, 20 Maret 2017 - 21:51 WIB

Bawa Sabu 517,65 Gram,Petugas KPPBC Bekuk Residivis Di Pelabuhan Ferry Internasional Karimun

Liputankepri.com,Karimun – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau membekuk resedivis berinisial “DS” saat membawa narkoba jenis Sabu seberat  517,65 gram dari pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun Jum’at (17/3-2017).

DS kelahiran Medan 16 januari 1976 berangkat dari pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun menumpang kapal MV.Putra Maju sempat terlihat gugup dan gelisah ketika akan melewati pemeriksaan X-Ray,di temukan empat bungkusan berisikan serbuk putih di dalam bungkus plastik yang di masukkan ke dalam celana dalam yang di duga narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu).

“Pada awalnya petugas kita melakukan profiling dan kemudian mencurigai tingkah laku salah satu penumpang yang terlihat gugup dan gelisah ketika akan melewati pemeriksaan X-Ray,”kata Kepala Kantor KPPBC, Benhard Sibarani saat jumpa Pers Senin (20/3-2017).

Senada juga di sampaikan oleh Kabid Penindakan Sarana Operasi (PSO) DJBC Kepri, Raden Evy.S mengatakan,berdasarkan pengakuan dari “DS” empat bungkusan berisi serbuk putih yang di duga Sabu tersebut di peroleh dari temannya yang bernama Hery yang merupakan seorang warga negara Malaysia di Johor,setelah dilakukan penimbangan diketahui bahwa berat barang berupa serbuk putih yang diduga Sabu tersebut adalah 517,65 Gram,”terang Evy.

“Pelaku merupakan resedivis yang sebelumnya sudah pernah masuk penjara karena kasus narkoba dan rencananya sabu tersebut akan di edarkan di Karimun serta ke Pekanbaru Riau,Sementara itu, pelaku mengaku untuk upah sekali antar  sabu seberat 517,16 gram dibayar Rp 10 Juta. Dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Atas perbuatan “DS” tersebut telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Methamphetamine (Sabu) secara melawan hukum di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun sebagaimana yang dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”papar Evy mengakhiri.

 

By Udo Rajo Ameh

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Usai Docking, Pelayaran KM Kelud Dari Karimun Tujuan Belawan Kembali Normal

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Pembukaan Pesantren Kilat Anak-anak Jalanan

Featured

Kapolda Riau Kunker ke Meranti, Resmikan Pembangunan MCK dan Renovasi Musholla Al Barkah Desa Alahair

Featured

Trade | Khám Phá Thế Giới Giải Trí Trực Tuyến Cùng Nhà Cái BK8 – Đánh Giá Chi Tiết & Kinh Nghiệm Cá Nhân | 26-2025

Berita

Bupati Karimun Beri Bonus bagi Atlet Peraih Medali PON dan Peparnas Papua

Karimun

Polres Karimun Laksanakan Penanaman Pohon Dan Bakti Sosial

Karimun

Daus: Selagi ada kesempatan,mari kita berbuat baik

Ekonomi

Ekonomi Batam Akan Pulih Dua Tahun Kedepan
error: Content is protected !!