class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39562 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri

Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:33 WIB

Bawa Sabu, Polisi Amankan Calon Penumpang Maskapai Citilink

Batam – Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang calon penumpang Maskapai Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar, Kamis (29/7/2021) pagi.

Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si kepada dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

Baca Juga :  Polsek Lubuk Baja Monitoring Prokes ke Sekolah

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 (dua) paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam – Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an. RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.

“Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir,” jelas Harry.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Ketua RT Ditangkap Polisi

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai Pemilik & Perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,” ungkap Harry.**

Share :

Baca Juga

Berita

Bakamla Tangkap Tiga Kapal Penambang Pasir Laut di Pulau Babi

Featured

Kepala Bappeko Tanjungpinang Diperiksa Penyidik Kejati Soal DBH

Batam

Sebanyak 54 Rumah Terdampak Angin Puting Beliung, Rudi-Amsakar Siapkan Bantuan

Batam

Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan dengan Speed Boat di Perairan Tanjung Sauh

Featured

Polda Kepri Amankan 500 Gram Sabu

Gaya Hidup

Gerakan Salafi Berkembang di Batam

Featured

Sebanyak 49 Kantong Darah Terkumpul dan Bansos Dalan Rangka Hut ke-72 Humas Polri

Karimun

Polres Karimun Gelar Apel Bersama Deklarasi Pencegahan Karhutla
error: Content is protected !!