”Bahasanya kan akan dimasukkan ke APBD perubahan 2016. Karena belum APBD perubahan kita juga gak bisa membahas itu. Karena dari sektor pendapatan tunda bayar tadi, berapa sih yang kami dapat. Nah itu kan cuma gantung-gantung saja,” ungkapnya.
Liputankepri.com,Tanjungpinang– Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tanjungpinang, Hamalis, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dugaan korupsi penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Non Migas Pemprov Kepri yang belum dibayarkan ke kabupaten/kota se-Kepri sejak tahun 2014-2015 sebesar Rp 785 milliar, Senin (15/8/2016).
Ditemui saat usai dimintai keterangannya, Hamalis, mengatakan dirinya dimintai keterangan terkait dapat atau tidaknya DBH Pemko Tanjungpinang dari Pemprov Kepri.
”Saya ditanya dapat atau tidak DBH itu. Jelas saya jawab tidak dapat,” tegas Hamalis, yang ditemui usai keluar dari kantor Kejati Kepri.
Dikatakan Hamalis, Dana Bagi Hasil (DBH) sejak 2014 memang belum diterima Bappeda Tanjungpinang. Lebih lanjut, ditanya apa kendala yang dialami hingga tidak mendapatkan DBH non migas tersebut, ia menjawab tidak ada konfirmasi dari Pemprov Kepri.
“Kami tak pernah ada jawaban dari Pemprov apa masalahnya kok DBH gak tersalur,” katanya.
Belum cairnya DBH tersebut, lanjut Hamalis, membuat Pemko Tanjungpinang mengalami hambatan dalam pembangunan dan perekonomiannya.
“Jelaslah sangat menghambat. Karena anggarannya terbatas. Misal pembangunan jalan yang sudah jalan di Triwulan ke dua, tapi uangnya belum masuk-masuk. Hingga menyebabkan tersendatnya proses penyelesaian pembayaran,” ucapnya.
Dijelaskannya, DBH Pajak Non Migas sangat diandalkan sebagai anggaran yang akan digunakan sebagai pembangunan. Karena dari total APBD Tanjungpinang Rp 900 miliar lebih, Pendapat Asli Daerah (PAD) cuma 10 persen.
”Sisanya ya dari Pemprov ataupun dari pusat. Dengan kondisi seperti ini kami sangat prihatin dengan keadaan yang ada,”jelasnya.
Diterangkan Hamalis, adanya janji yang disampaikan Kepala Dispenda Provinsi Kepri, Isdianto, yang akan mencairkan DBH non migas pada APBD Perubahaan, itu masih belum jelas.
”Bahasanya kan akan dimasukkan ke APBD perubahan 2016. Karena belum APBD perubahan kita juga gak bisa membahas itu. Karena dari sektor pendapatan tunda bayar tadi, berapa sih yang kami dapat. Nah itu kan cuma gantung-gantung saja,” ungkapnya.
Dengan belum dicairkannya dana tunda salur DBH non migas, banyak masalah pembangunan dan perekonomian Tanjungpinang yang kini terkendala. Terlebih lagi, defisit keterbatasan anggaran dari Pusat yang tahun sebelumnya Tanjungpinang menerima 171 miliar, kini hanya 38 miliar. “Ini kan terjun bebas,”ucapnya.
Ia berharap, Pemprov Kepri segera merealisasikan pencairan dana tunda salur tersebut. Karena dengan belum disalurkannya menambah sulit perekonomian di Tanjungpinang. Ditambahkannya, Tanjungpinang sendiri sesuai data harusnya menerima DBH sebanyak Rp 45, 956 miliar. Pemprov Kepri sendiri hingga kini belum menyalurkan total DBH tunda salur sebanyak 785 miliar.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Kepri, Wiwin iskandar mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan dana tunda salur DBH non migas yang belum disalurkan tersebut.
”Kami masih akan memintai keterangan dari Pejabat Kabupaten Kota yang belum datang untuk di mintai keterangannya,”ucap wiwin.