Kepala Bappeko Tanjungpinang Diperiksa Penyidik Kejati Soal DBH

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2016 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

”Bahasanya kan akan dimasukkan ke APBD perubahan 2016. Karena belum APBD perubahan kita juga gak bisa membahas itu. Karena dari sektor pendapatan tunda bayar tadi, berapa sih yang kami dapat. Nah itu kan cuma gantung-gantung saja,” ungkapnya.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang– Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tanjungpinang, Hamalis, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dugaan korupsi penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Non Migas Pemprov Kepri  yang belum dibayarkan ke kabupaten/kota se-Kepri sejak tahun 2014-2015 sebesar Rp 785 milliar, Senin (15/8/2016).

Ditemui saat usai dimintai keterangannya, Hamalis, mengatakan dirinya dimintai keterangan terkait dapat atau tidaknya DBH Pemko Tanjungpinang dari Pemprov Kepri.

”Saya ditanya dapat atau tidak DBH itu. Jelas saya jawab tidak dapat,” tegas Hamalis, yang ditemui usai keluar dari kantor Kejati Kepri.

Dikatakan Hamalis, Dana Bagi Hasil (DBH) sejak 2014 memang belum diterima Bappeda Tanjungpinang. Lebih lanjut, ditanya apa kendala yang dialami hingga tidak mendapatkan DBH non migas tersebut, ia menjawab tidak ada konfirmasi dari Pemprov Kepri.

“Kami tak pernah ada jawaban dari Pemprov apa masalahnya kok DBH gak tersalur,” katanya.

Belum cairnya DBH tersebut, lanjut Hamalis,  membuat Pemko Tanjungpinang mengalami hambatan dalam pembangunan dan perekonomiannya.

“Jelaslah sangat menghambat. Karena anggarannya terbatas. Misal pembangunan jalan yang sudah jalan di Triwulan ke dua, tapi uangnya belum masuk-masuk. Hingga menyebabkan tersendatnya proses penyelesaian pembayaran,” ucapnya.

Dijelaskannya, DBH Pajak Non Migas sangat diandalkan sebagai anggaran yang akan digunakan sebagai pembangunan. Karena dari total APBD Tanjungpinang Rp 900 miliar lebih, Pendapat Asli Daerah (PAD) cuma 10 persen.

”Sisanya ya dari Pemprov ataupun dari pusat. Dengan kondisi seperti ini kami sangat prihatin dengan keadaan yang ada,”jelasnya.

Diterangkan Hamalis, adanya janji yang disampaikan Kepala Dispenda Provinsi Kepri, Isdianto, yang akan mencairkan DBH non migas pada APBD Perubahaan, itu masih belum jelas.

”Bahasanya kan akan dimasukkan ke APBD perubahan 2016. Karena belum APBD perubahan kita juga gak bisa membahas itu. Karena dari sektor pendapatan tunda bayar tadi, berapa sih yang kami dapat. Nah itu kan cuma gantung-gantung saja,” ungkapnya.

Dengan belum dicairkannya dana tunda salur DBH non migas, banyak masalah pembangunan dan perekonomian Tanjungpinang yang kini terkendala. Terlebih lagi, defisit keterbatasan anggaran dari Pusat yang tahun sebelumnya Tanjungpinang menerima 171 miliar, kini hanya 38 miliar. “Ini kan terjun bebas,”ucapnya.

Ia berharap, Pemprov Kepri segera merealisasikan pencairan dana tunda salur tersebut. Karena dengan belum disalurkannya menambah sulit perekonomian di Tanjungpinang. Ditambahkannya, Tanjungpinang sendiri sesuai data harusnya  menerima DBH sebanyak Rp 45, 956 miliar. Pemprov Kepri sendiri hingga kini belum menyalurkan total DBH tunda salur sebanyak 785 miliar.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Kepri, Wiwin iskandar mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan dana tunda salur DBH non migas yang belum disalurkan tersebut.

”Kami masih akan memintai keterangan dari Pejabat Kabupaten Kota yang belum datang untuk di mintai keterangannya,”ucap wiwin.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti
Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terbaru