class="wp-singular post-template-default single single-post postid-253635 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:41 WIB

BC Bengkalis Diduga Lindungi Pemilik Kapal dan Barang Serta Nahkoda, Tiga ABK Dijadikan Tersangka

Meranti– Sudah masuk hari ke dua belas pihak Bea dan Cukai Bengkalis lebih memilih bungkam untuk memberi keterangan terkait tindak lanjut proses penanganan kasus penyeludupan puluhan keranjang buah mangga asal Malaysia.

Terlebih lagi terkait pihak Bea dan Cukai Bengkalis diduga telah “barter” tersangka yang mana ketiga Anak Buah Kapal (ABK) KM Zulfa 03 berinisial SF, H, dan MD yang sebelumnya sebagai saksi dijadikan tersangka diduga untuk menutupi pemilik kapal, pemilik barang dan nahkoda dari jeratan hukum.

Untuk diketahui kembali, pada tanggal 11 Maret 2024 lalu, petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil mengamankan satu buah kapal bernama KM Zulfa 03 yang menyelundupkan puluhan keranjang mangga asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Selat Asam Haluan Meranti Bunting Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau.

Selain itu, petugas Bea dan Cukai Bengkalis juga mengamankan empat orang awak kapal yakni satu nahkoda dan tiga ABK kapal, namun anehnya dari kasus tersebut pihak Bea dan Cukai Bengkalis pada Jum’at 15 Maret 2024 menetapkan tiga ABK yang awalnya sebagai saksi di jadikan sebagai tersangka, sedangkan pemilik kapal, pemilik barang dan nahkoda tidak tersentuh hukum.

Atas hal itu awak media ini melakukan investigasi hal tersebut, hal hasil pemilik Kapal Motor KM Zulfa 03 diketahui milik salah seorang Pengusaha penyeludupan kayu teki ke Malaysia berinisial ER warga Desa Mayang Sari atau Kengkam Kecamatan Merbau, sedangkan pemilik barang dan nahkoda kapal diketahui lolos melarikan diri.

“Setau kita kapal yang membawa buah itu kapal ER. Kalau sebelumnya mereka membawa kayu teki ke Malesiya, sejak kayu teki tidak laku lagi mereka bawah buah-buahan, kalau ada bawa yang lain saya kurang tau,” Kata salah seorang warga desa Mayang Sari yang tidak mau disebut namanya.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani, ketika dikonfirmasi kembali awak media ini terkait tindak lanjut kasus tersebut melalui pesan WhatsApp ia mengaku tidak bisa menjawab.

“Saya ngak bisa jawab, semua masih berproses,” kata Ariyadi Permana Hamdani melalui pesan WhatsApp, Sabtu 23 maret 2024.

Sedangkan ke tiga awak kapal ditetapkan sebagai tersangka tersebut saat ini telah di titipkan ke Lapas Kelas II Selatpanjang dan masih proses ke tahap P-21 ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Reporter: Tommy

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Bupati Asmar Perintahkan Perbaikan Segera Jembatan dan Pelabuhan di Sejumlah Kecamatan

Featured

Sejumlah Pedagang Blok C Pasar Moderen Datangi DPRD Meranti

Kep Meranti

Mantap Helat Parade Tari Se-Riau 2017 Meranti Sabit Juara Ke -3 

Kep Meranti

Sekda Meranti : Berharap Koperasi Termenetjemen Dengan Baik Agar Usaha Maju

Kampar

Kapolres Kampar Klarifikasi Bentrok Eks Karyawan dengan Security PT. Padasa

Berita

Pemkab Meranti Hadiri Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang

Advertorial

Bahas Soal Pertanahan dan Tata Ruang, Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Kunjungan Kerja ke Kantah ATR-BPN

Berita

Wakil Bupati Buka Kegiatan Dialog Kesejarahan Sagu Meranti Dalam Persepektif Sejarah
error: Content is protected !!