Aksi Nekat Buang Sabu Gagal Dua Pria Di Meranti Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Meranti – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH SIK MH bersama Kasat Resnarkoba IPTU M. Iqbalul Fikri S.Trk, S I K menyampaikan, Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim opsnal terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Tim bergerak sekitar pukul 22.30 WIB menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan, Dan Saya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukum polres meranti, dan saya akan tindak tegas,” ujar Kapolres Meranti

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua pria di dalam rumah yang kemudian diketahui berinisial AR (32) dan KN (22). Keduanya merupakan warga Selat Panjang.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke luar jendela saat petugas datang.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AL yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Meranti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” tegas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:05 WIB

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:56 WIB

Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:55 WIB

Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terbaru