class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4232 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Jumat, 20 Januari 2017 - 10:23 WIB

Dugaan Korupsi,Mantan Sekda Meranti di Tuntut Penjara 3,5 Tahun

Liputankepri.com.Selat Panjang –  Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah, dituntut selama 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Riski SH dan Robby P SH mneyatakan, Zubiarsyah terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata jaksa.

Zubiarsyah juga harus membayar denda sebesar Rp80 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan subsider 4 bulan penjara.

Selain Zubiarsyah, terdakwa lainnya, Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.juga dituntut dengan hukuman yang sama. Sementara, Mohammad Habibi selaku PPTK dituntut selama 4,5 tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa itu, keempat di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. “Sidang kita tunda selama dua minggu,” kata hakim.

Perbuatan keempat terdakwa itu terjadi tahun 2012-2014 lalu. Ketika itu ada kegiatan Proyek Multiyear yakni Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak. Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.

Namun kenyataannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Terbengkalainya proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Akibatnya negara dirugikan Rp2 miliar lebih.***

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pembentukan Satgas P2TP2A Di 9 Kecamatan dilaksanakan, Ini Harapan Kabid Dinsos Meranti

Kep Meranti

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Selatpanjang, 3 Orang Ditangkap

Kep Meranti

OPINI : Mari Kita Membangun Dengan Konsep Kebersamaan

Kep Meranti

DPRD Meranti Sambut Baik Kedatangan Peserta Simposium Sagu Asean 2018

Kep Meranti

Ketua Karang Taruna Desa Repan Resmi Dikukuhkan

Kep Meranti

Minggu Kasih Polres Meranti Tampung Aspirasi Masyarakat Selatpanjang Kota

Kep Meranti

Oknum Polisi Di Meranti Di Duga Kabur Saat Tes Urine

Kep Meranti

Jumat Curhat, Polres Kep Meranti serahkan Zakat Profesi ke Baznas
error: Content is protected !!