Dugaan Korupsi,Mantan Sekda Meranti di Tuntut Penjara 3,5 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2017 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com.Selat Panjang –  Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah, dituntut selama 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Riski SH dan Robby P SH mneyatakan, Zubiarsyah terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata jaksa.

Zubiarsyah juga harus membayar denda sebesar Rp80 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan subsider 4 bulan penjara.

Selain Zubiarsyah, terdakwa lainnya, Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.juga dituntut dengan hukuman yang sama. Sementara, Mohammad Habibi selaku PPTK dituntut selama 4,5 tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa itu, keempat di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. “Sidang kita tunda selama dua minggu,” kata hakim.

Perbuatan keempat terdakwa itu terjadi tahun 2012-2014 lalu. Ketika itu ada kegiatan Proyek Multiyear yakni Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak. Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.

Namun kenyataannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Terbengkalainya proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Akibatnya negara dirugikan Rp2 miliar lebih.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Pembinaan Tanaman Timun
Dukung Program Nasional Polsek Tebing Tinggi Barat Bina Tambak Udang
42 Tim Berlaga, Kapolres Cup Mobile Legends Resmi Dibuka Polres Kep. Meranti
Hari Bhayangkara Ke -80 Polres Meranti Hadirikan Sumur Bor Prioritas Air Bersih Selatpanjang Timur
Wabup Muzamil Minta ASN dan Perangkat Desa Jaga Netralitas di Pilkades 2026
Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Meranti Unggul dan Agamis
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Meranti
Lepas Siswa Raudhatul Athfal, Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:36 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Pembinaan Tanaman Timun

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:29 WIB

Dukung Program Nasional Polsek Tebing Tinggi Barat Bina Tambak Udang

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:34 WIB

42 Tim Berlaga, Kapolres Cup Mobile Legends Resmi Dibuka Polres Kep. Meranti

Senin, 22 Juni 2026 - 18:09 WIB

Hari Bhayangkara Ke -80 Polres Meranti Hadirikan Sumur Bor Prioritas Air Bersih Selatpanjang Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 12:39 WIB

Wabup Muzamil Minta ASN dan Perangkat Desa Jaga Netralitas di Pilkades 2026

Berita Terbaru