BC Kepri Amankan Tugboat saat Transfer 20 Ton Solar Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bea Cukai Kepri mengamankan Tug Boat (TB) Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM Samudra berbendera Indonesia saat melakukan transfer solar High Speed Diesel (HSD) di perairan Batam.

Hal ini dibenarkan Kakanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto kepada media ini, Kamis (4/6/2020) mengatakan, TB Pioneer Conqueror berusaha memindahkan muatan berupa 20 ton solar (HSD) ke KM Samudera, di perairan Batuaji, Rabu (3/6/2020) lalu.

Namun lanjut Agus, upaya tersebut gagal setelah patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Bea Cukai Batam datang.

Baca Juga :  BC Karimun Amankan Ribuan Roll Tekstil

“Upaya penyelundupan barang impor tersebut berhasil digagalkan atas sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam,” kata Agus

Agus mengatakan, aksi kedua sarana pengangkut tersebut yakni mencoba untuk membongkar muatan barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin dari kantor pabean.

“Tindakan itu melanggar Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f.

Baca Juga :  Bea Cukai Hibahkan 37 Ton Sembako untuk Masyarakat Kepri

Karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean,” terangnya.

Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 249.860.877,4. Sementara potensi kerugian negara yang disebabkannya sebesar Rp 31.232.609,69.

“Kedua kapal serta barang bukti puluhan ton solar dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Agus.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Membanggakan! Mahasiswa Polteknaker Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
Jaktive Creative Agency : Membangun UMKM di Era Digital
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:41 WIB

Membanggakan! Mahasiswa Polteknaker Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir

Berita Terbaru

Berita

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:52 WIB