BC Kepri Amankan Tugboat saat Transfer 20 Ton Solar Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bea Cukai Kepri mengamankan Tug Boat (TB) Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM Samudra berbendera Indonesia saat melakukan transfer solar High Speed Diesel (HSD) di perairan Batam.

Hal ini dibenarkan Kakanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto kepada media ini, Kamis (4/6/2020) mengatakan, TB Pioneer Conqueror berusaha memindahkan muatan berupa 20 ton solar (HSD) ke KM Samudera, di perairan Batuaji, Rabu (3/6/2020) lalu.

Namun lanjut Agus, upaya tersebut gagal setelah patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Bea Cukai Batam datang.

Baca Juga :  BC Karimun Amankan Ribuan Roll Tekstil

“Upaya penyelundupan barang impor tersebut berhasil digagalkan atas sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam,” kata Agus

Agus mengatakan, aksi kedua sarana pengangkut tersebut yakni mencoba untuk membongkar muatan barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin dari kantor pabean.

“Tindakan itu melanggar Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f.

Baca Juga :  BC Kepri Fasilitasi Ekspor PT Saricotama

Karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean,” terangnya.

Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 249.860.877,4. Sementara potensi kerugian negara yang disebabkannya sebesar Rp 31.232.609,69.

“Kedua kapal serta barang bukti puluhan ton solar dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Agus.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Kamis, 16 April 2026 - 21:03 WIB

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB