Polda Kepri Bekuk Seorang Nelayan Bawa 20 Ribu Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Kadir (29) seorang nelayan pesisir Batam saat membawa sebuah tas hitam berisi sekitar 20.000 butir pil ekstasi, Rabu (19/11) di Pelabuhan rakyat Tanjunguma, Batam.

Meski saat diamankan pelaku mengaku hanya menjemput salah satu keluarganya di lokasi itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supryadi mengatakan, pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.

Tersangka telah menjadi perhatian petugas dilapangan sebelum penangkapan berlangsung.

“Tersangka tak berkutik diamankan dengan barang bukti pil ekstasi bermerk Yinyang warna biru sebanyak 10.600 butir dan warna pink berjumlah 9.400 butir yang disembunyikan dalam tas ransel.

Kuat dugaan barang berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur laut ilegal yang masuk ke pesisir Batam,” katanya, Senin (30/11).

Baca Juga :  Polda Kepri Usut Kematian Sosok Wanita di Tanjung Pinang

Muji menerangkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Batam, Kepri. Tersangka Kadir sempat mengelabui petugas, dengan menangis dan mengaku sedang menunggu keluarganya yang baru tiba dari pulau di sekitar Kota Batam.

Hanya saja, saat penggeledahan personil menemukan pil terlarang dari dalam tas dengan jumlah besar.

“Ribuan pil ekstasi itu diketahui dikirim melalui jasa kurir dari Malaysia oleh jaringan Internasional, berdasarkan pesanan dari A yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Polda Kepri Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Sedangkan tersangka Kadir hanya diperintah untuk mengambil narkoba tersebut dipelabuhan rakyat di Batam,” ujarnya.

Atas penindakan itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat pesisir Kota Batam, untuk terus peduli terhadap tindak pidana peredaran narkoba dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut.

Sebab, para jaringan tersebut selalu memanfaatkan nelayan sebagai penjemput barang haram itu ditengah laut. “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut.

Kepada tersangka akan tetap dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tuturnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Berita Terbaru