Polda Kepri Bekuk Seorang Nelayan Bawa 20 Ribu Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Kadir (29) seorang nelayan pesisir Batam saat membawa sebuah tas hitam berisi sekitar 20.000 butir pil ekstasi, Rabu (19/11) di Pelabuhan rakyat Tanjunguma, Batam.

Meski saat diamankan pelaku mengaku hanya menjemput salah satu keluarganya di lokasi itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supryadi mengatakan, pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.

Tersangka telah menjadi perhatian petugas dilapangan sebelum penangkapan berlangsung.

“Tersangka tak berkutik diamankan dengan barang bukti pil ekstasi bermerk Yinyang warna biru sebanyak 10.600 butir dan warna pink berjumlah 9.400 butir yang disembunyikan dalam tas ransel.

Kuat dugaan barang berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur laut ilegal yang masuk ke pesisir Batam,” katanya, Senin (30/11).

Baca Juga :  Penggusuran Gedung Tua Jodoh Memakan Korban

Muji menerangkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Batam, Kepri. Tersangka Kadir sempat mengelabui petugas, dengan menangis dan mengaku sedang menunggu keluarganya yang baru tiba dari pulau di sekitar Kota Batam.

Hanya saja, saat penggeledahan personil menemukan pil terlarang dari dalam tas dengan jumlah besar.

“Ribuan pil ekstasi itu diketahui dikirim melalui jasa kurir dari Malaysia oleh jaringan Internasional, berdasarkan pesanan dari A yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Massal di Karimun

Sedangkan tersangka Kadir hanya diperintah untuk mengambil narkoba tersebut dipelabuhan rakyat di Batam,” ujarnya.

Atas penindakan itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat pesisir Kota Batam, untuk terus peduli terhadap tindak pidana peredaran narkoba dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut.

Sebab, para jaringan tersebut selalu memanfaatkan nelayan sebagai penjemput barang haram itu ditengah laut. “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut.

Kepada tersangka akan tetap dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tuturnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Pria di Selatpanjang Ditemukan Meninggal dikamar Penginapan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terbaru

Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring menyampaikan gagasan Ekonomi Utara dan pengembangan Ekonomi Karimun dalam Lokakarya Akademik Fraksi PKS MPR RI Tahun 2026 di Batam, Kepulauan Riau.

Berita

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:18 WIB