Polda Kepri Bekuk Seorang Nelayan Bawa 20 Ribu Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Kadir (29) seorang nelayan pesisir Batam saat membawa sebuah tas hitam berisi sekitar 20.000 butir pil ekstasi, Rabu (19/11) di Pelabuhan rakyat Tanjunguma, Batam.

Meski saat diamankan pelaku mengaku hanya menjemput salah satu keluarganya di lokasi itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supryadi mengatakan, pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.

Tersangka telah menjadi perhatian petugas dilapangan sebelum penangkapan berlangsung.

“Tersangka tak berkutik diamankan dengan barang bukti pil ekstasi bermerk Yinyang warna biru sebanyak 10.600 butir dan warna pink berjumlah 9.400 butir yang disembunyikan dalam tas ransel.

Kuat dugaan barang berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur laut ilegal yang masuk ke pesisir Batam,” katanya, Senin (30/11).

Baca Juga :  Polda Riau Mengaku Belum Mengetahui Persis Insiden Haji Permata

Muji menerangkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Batam, Kepri. Tersangka Kadir sempat mengelabui petugas, dengan menangis dan mengaku sedang menunggu keluarganya yang baru tiba dari pulau di sekitar Kota Batam.

Hanya saja, saat penggeledahan personil menemukan pil terlarang dari dalam tas dengan jumlah besar.

“Ribuan pil ekstasi itu diketahui dikirim melalui jasa kurir dari Malaysia oleh jaringan Internasional, berdasarkan pesanan dari A yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Tinjau Langsung Kampung Tangguh di Desa Semedang

Sedangkan tersangka Kadir hanya diperintah untuk mengambil narkoba tersebut dipelabuhan rakyat di Batam,” ujarnya.

Atas penindakan itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat pesisir Kota Batam, untuk terus peduli terhadap tindak pidana peredaran narkoba dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut.

Sebab, para jaringan tersebut selalu memanfaatkan nelayan sebagai penjemput barang haram itu ditengah laut. “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut.

Kepada tersangka akan tetap dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tuturnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:26 WIB

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Berita Terbaru