BC Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp18,2 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan selama tahun 2018, 2019, dan 2020 senilai Rp18,2 Miliar.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC
Khusus Kepulauan Riau, Kamis (14/5/2020) pukul 14.00 Wib.

Kakanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto kepada awak media usai pemusnahan barang milik negara (BMN) mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Ini sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan Barang Hasil Penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),”terang Agus.

Selanjutnya jelas Agus, adapun Pemusnahan BMN Hasil Penindakan dan Barang Bukti Penyidikan dengan rincian sebagai berikut;

Baca Juga :  BC Kepri Limpahkan Dua Kasus Mikol kepada Penyidik Kejaksaan

MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol (empat belas ribu lima ratus
empat puluh tiga botol) atau 10.673,8 liter (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma delapan liter).

Kemudian, MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng, rokok sebanyak 2.507.762 batang, dan smartphone sebanyak 3.427 unit.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut,”terangnya.

Dengan demikian , total nilai barang sebesar Rp18.2 miliar (delapan belas koma dua miliar) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 26.4 miliar (dua puluh enam koma empat miliar).

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri paparkan kinerja dan penerimaan triwulan I tahun 2020

Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang
tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok / minuman /smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.

Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri.

Agus berharap dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang
yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan.***


(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam
Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri
Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga
Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:15 WIB

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:47 WIB

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:25 WIB

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Berita Terbaru