Liputankepri.com,Bintan – Bea Cukai Tipe B Tanjungpinang menyatakan bahwa lima kontainer yang dibongkar Polres Bintan, Rabu (7/3/2018) bukan di bawah kewenangan mereka.Meski demikian, BC Tanjungpinang tetap menunggu hasil penyelidikannya oleh polisi.
Hanya saja, dari hasil pemeriksaan kepolisian, di dalam kontainer tersebut terdapat ratusan dus minuman keras impor.
Itu juga, kata dia, mengapa BC tidak memproses kontainer tersebut pada Sabtu pekan lalu saat hendak dikapalkan lewat kapal Pelni KM Dobonsolo.
“Bahwa kemudian polisi menahannya, silakan tanya polisi lah, kenapa menahannya,” kata Oki.
Pihaknya sungguh tidak tahu bahwa barang tersebut sebelum dibawa ke Pelabuhan Kijang ternyata dimuat di gudang di Batu 7 Tanjungpinang yang tidak jauh dari rumah penyimpanan barang sitaan (Rubasa) milik BC.
“Oh, kalau itu kami tak tahu. Mesti berdekatan gudang, tak mesti kami harus proses kan, karena itu setahu kami barang lokal. Selain itu mesti berdekatan, bukan berarti barang itu dari Rubasa,”jelas Oki.***
Source:tribun