class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264840 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Advertorial / Berita / Law / Liputan Bea Cukai

Senin, 8 Desember 2025 - 15:22 WIB

Bea Cukai Batam Amankan Empat Orang Pelaku Penyelundupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda

Batam – Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu dengan total berat 1.797,7 gram dan mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim. Petugas Bea Cukai Batam mengamankan AW (27), penumpang rute Batam–Surabaya yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 602 gram sabu tersembunyi di insole sepatu AW.

Dari pengembangan bersama BNNP Kepri, petugas kemudian mengamankan AH (50), yang merupakan kaki tangan pengendali jaringan tersebut, di Bengkong, Batam dan menemukan tambahan 666 gram sabu di kos pelaku. Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut temannya, MH, untuk mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura.

Baca Juga :  Marlin Agustina: Keberagaman Masyarakat Jadi Kunci Wujudkan Batam Kota Baru

Sementara sabu di kos AH rencananya akan dikirimkan pada perjalanan berikutnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas Bea Cukai Batam telah menyerahkan seluruh barang bukti dan kedua pelaku ke BNNP Kepri.

Penindakan kedua berlangsung pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang yang baru tiba dari Malaysia, yaitu MA (30) warga negara Malaysia dan MF (31) warga negara Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan medis petugas menemukan delapan bungkus sabu seberat total 529,7 gram yang disembunyikan di dalam tubuh keduanya. MA dan MF mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir karena terlilit pinjaman online.

Mereka diperintah seorang pengendali berinisial D, warga negara Indonesia yang menetap di Malaysia, dan menerima paket sabu tersebut di pinggir jalan di wilayah Johor, Malaysia.

Baca Juga :  Camat Kampar Dedi Herman Ikuti Senam Bersama Siswa dan Guru SMA Negeri 1 Kampar

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penggagalan penyelundupan 1.797,7 gram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan 9.000 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp14 miliar.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Muhtadi.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Disetujui Pemegang Saham, TINS Bagikan Dividen Rp312 M

Berita

Polisi dan TNI Berhasil Redam Bentrokan Dua Ormas di Siak Hulu

Bengkalis

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional

Berita

Cerdaskan Generasi Bangsa, PT Timah Bantu Sarana Belajar SDN 21 Gantung

Berita

Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar

Bengkalis

Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Kepri

Usulan Pelantikan Pejabat Pemrov Kepri Bocor

Berita

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak
error: Content is protected !!