Bea Cukai Batam Amankan Empat Orang Pelaku Penyelundupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu dengan total berat 1.797,7 gram dan mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim. Petugas Bea Cukai Batam mengamankan AW (27), penumpang rute Batam–Surabaya yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 602 gram sabu tersembunyi di insole sepatu AW.

Dari pengembangan bersama BNNP Kepri, petugas kemudian mengamankan AH (50), yang merupakan kaki tangan pengendali jaringan tersebut, di Bengkong, Batam dan menemukan tambahan 666 gram sabu di kos pelaku. Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut temannya, MH, untuk mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura.

Baca Juga :  PT TIMAH Tbk Apresiasi Kejari Belitung atas Penyelamatan Aset Negara dan Perbaikan Tata Kelola Tambang

Sementara sabu di kos AH rencananya akan dikirimkan pada perjalanan berikutnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas Bea Cukai Batam telah menyerahkan seluruh barang bukti dan kedua pelaku ke BNNP Kepri.

Penindakan kedua berlangsung pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang yang baru tiba dari Malaysia, yaitu MA (30) warga negara Malaysia dan MF (31) warga negara Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan medis petugas menemukan delapan bungkus sabu seberat total 529,7 gram yang disembunyikan di dalam tubuh keduanya. MA dan MF mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir karena terlilit pinjaman online.

Mereka diperintah seorang pengendali berinisial D, warga negara Indonesia yang menetap di Malaysia, dan menerima paket sabu tersebut di pinggir jalan di wilayah Johor, Malaysia.

Baca Juga :  Muhammad Rudi: Terima Kasih Atas Dukungan Forkopimda

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penggagalan penyelundupan 1.797,7 gram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan 9.000 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp14 miliar.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Muhtadi.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Bupati Asmar Lepas 77 Kontingen Pramuka Meranti Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat
Polres Karimun Ingatkan Warga, Waspada Karhutla di Musim Kemarau
Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Kepulauan Meranti Siap Wujudkan Layanan Publik Modern Berbasis IKD
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Bupati Asmar Lepas 77 Kontingen Pramuka Meranti Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Polres Karimun Ingatkan Warga, Waspada Karhutla di Musim Kemarau

Berita Terbaru