class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265211 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis / Berita / Kriminal

Senin, 26 Januari 2026 - 14:48 WIB

Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

BANGKINANG – Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran satwa dilindungi dengan menangkap seorang pelaku yang memperjualbelikan Owa Ungko (Hylobates Agilis), Senin (26/01/2026). Pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli satwa langka tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas Polres Kampar AKP Rekmusnita, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan Lingkar Bangkinang Kota,” ujar Kapolres.

Saat penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa tersebut.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Division Area Kundur PT Timah Tbk Gelar Apel Hingga Pungut Sampah Plastik

“Owa Ungko ini merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp 8 juta. Pelaku juga telah menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu melalui transfer.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk perawatan Owa Ungko ini,” kata Kasat Reskrim.

Kapolres Kampar juga mengimbau kepada masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi mengenai perlindungan satwa liar.

Baca Juga :  Jelang GTRA Summit 2023, Pemkab Karimun dan Kementerian ATR/BPN Matangkan Persiapan

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa liar. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf A Jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo lampiran nomor 64 peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/UUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.**

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif

Berita

Warga Terdampak Banjir dapat Bantuan dari Polsek Rangsang

Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Firman Ingatkan Masyarakat yang Mudik Lebaran

Berita

AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli Sinergitas Pengamanan Perayaan Natal di Kota Siak

Berita

Minyak Goreng Di Karimun Kembali Langka

Advertorial

Dorong Ekonomi Kerakyatan, PT Timah Dukung Koperasi Lokal untuk Terus Berkembang

Berita

Satpolairud Meranti Amankan Belasan Kubik Kayu Ilog

Berita

Polsek Tebingtinggi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sebanyak 156,38 Gram Shabu
error: Content is protected !!