Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal dalam 4 Bulan Terakhir | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43623 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri

Selasa, 1 Maret 2022 - 19:06 WIB

Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal dalam 4 Bulan Terakhir

Batam. (25/2/2022) Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 s.d Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe 8 Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februan,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Bardillah.

“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,” sambung Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT itegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000.

Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanyang Januari s.d Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miltar.

Pada Agustus s.d Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai

seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,869. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,194.

Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tndakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi nsiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.

Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat.

Share :

Baca Juga

Featured

Kapolres: Peran Media Sangat Penting

Berita

Covid-19, Pemprov Kepri serahkan bantuan sebesar Rp1,5 Miliar ke Pemkab Karimun

Batam

Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital

Berita

Bupati Karimun Launching 15 Perusahaan Tangguh Covid-19

Batam

Gubernur Kepri Sambut Baik Iven Nongsa Cup Golf Tournament

Batam

Habis Curi BBM di Karimun,MT.Nona Tang 2 Meledak

Karimun

Kapolres Karimun Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Kanwil DJBC Khusus Kepri

Batam

Viking Batam Satu Komando Menangkan Rudi – Rafiq di Pilkada Kepri 2024
error: Content is protected !!