PT MIPI Diduga Tak Miliki Izin,Lembaga KPK Datangi Kantor PTSP Bintan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2019 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Bintan – Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Prov Kepri Kennedy Sihombing mengadakan pertemuan di kantor (PTSP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan,Kamis (12/12).

“Ketua Lembaga KPK Kennedy Sihombing angkat bicara memberi masukan kembali kepada seluruh perusahaan dan investor yang ada di NKRI Agar patuh dengan aturan dan Undang-undang demi baiknya bangsa Indonesia.

“Terkait yang di keluarkan PTSP ke pihak PT MIPI sampai saat ini tapi sudah melakukan pembangunan tanpa mengikuti aturan jelas saat menyampaikan di ruangan kerjanya,”kata Kennedy.

Terspisah, Kasi pengendalian perizinan PTSP kabupaten Bintan, saudara Anto dan Huda mengatakan bahwa PT Mangrove Industri Park (MIPI) yang di bangun di Desa Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan belum memiliki izin pembangunan.

Perizinan PT MIPI sampai saat ini belum di keluarkan karna termasuk lokasi yang sudah didirikan pembangunan PT MIPI karna itu juga Kawasan KSA maka PTSP belum bisa mengeluarkan Izin.

“Hal ini sudah melanggar UU, dan sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No.28 Tahun 2002 tentang  Bangunan Gedung (UUBG),” ujarnya.

Kemudian dihari yang sama,ketua Lembaga KPK Prov Kepri Kennedy Sihombing bertemu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, Sigit Prabowo diruang kerjanya, dan Kepala Kajari langsung merespon penjelasan ketua Lembaga KPK.

“Karna baru siap melakukan pertemuan di kantor PTSP, maka saya selaku ketua Lembaga KPK menyempatkan ingin bertemu langsung kepada pak Kejari,”ungkap Kennedy Sihombing

Terkait perizinan yang belum dimiliki PT MIPI ya, Sigit Prabowo juga angkat bicara “imformasi yang sudah masuk ke Kajari PT MIPI belum memiliki Izin seharusnya polisi harus cepat memanggil mereka ada izin atau tidak,”ungkap Sigit Prabowo

Kalau tidak, baru berkasnya di limpahkan ke Kejaksaan “karna kita semua harus patuh dengan aturan di NKRI jelas pak”. Ungkap kepala kajari Kabupaten Bintan.*

(budiyar)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Berita Terbaru