Liputankepri.com,Bintan – Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Prov Kepri Kennedy Sihombing mengadakan pertemuan di kantor (PTSP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan,Kamis (12/12).
“Ketua Lembaga KPK Kennedy Sihombing angkat bicara memberi masukan kembali kepada seluruh perusahaan dan investor yang ada di NKRI Agar patuh dengan aturan dan Undang-undang demi baiknya bangsa Indonesia.
“Terkait yang di keluarkan PTSP ke pihak PT MIPI sampai saat ini tapi sudah melakukan pembangunan tanpa mengikuti aturan jelas saat menyampaikan di ruangan kerjanya,”kata Kennedy.
Terspisah, Kasi pengendalian perizinan PTSP kabupaten Bintan, saudara Anto dan Huda mengatakan bahwa PT Mangrove Industri Park (MIPI) yang di bangun di Desa Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan belum memiliki izin pembangunan.
Perizinan PT MIPI sampai saat ini belum di keluarkan karna termasuk lokasi yang sudah didirikan pembangunan PT MIPI karna itu juga Kawasan KSA maka PTSP belum bisa mengeluarkan Izin.
“Hal ini sudah melanggar UU, dan sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG),” ujarnya.
Kemudian dihari yang sama,ketua Lembaga KPK Prov Kepri Kennedy Sihombing bertemu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, Sigit Prabowo diruang kerjanya, dan Kepala Kajari langsung merespon penjelasan ketua Lembaga KPK.
“Karna baru siap melakukan pertemuan di kantor PTSP, maka saya selaku ketua Lembaga KPK menyempatkan ingin bertemu langsung kepada pak Kejari,”ungkap Kennedy Sihombing
Terkait perizinan yang belum dimiliki PT MIPI ya, Sigit Prabowo juga angkat bicara “imformasi yang sudah masuk ke Kajari PT MIPI belum memiliki Izin seharusnya polisi harus cepat memanggil mereka ada izin atau tidak,”ungkap Sigit Prabowo
Kalau tidak, baru berkasnya di limpahkan ke Kejaksaan “karna kita semua harus patuh dengan aturan di NKRI jelas pak”. Ungkap kepala kajari Kabupaten Bintan.*
(budiyar)










