Kapolda: Pemilik 12 Ton Bahan Tablet PCC Terjerat Sejumlah Kasus

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2017 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com,Batam –Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan MA, pemilik sekitar 12 ton bahan pembuat tablet PCC yang diamankan di Bintan, Kepri juga terjerat sejumlah kasus kejahatan lain.

“Pemilik barang ini juga terjerat beberapa kasus. Kasus-kasus itu saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri,” kata Sam saat ekpos perkembangan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (20/9).

Dalam ekpos tersebut Polda Kepri mendatangkan lima dari enam tersangka. Satu orang yang tidak bisa didatangkan adalah MA karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. “MA selaku pemilik barang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Jadi lima tersangka yang bisa dihadirkan pada kesempatan ini,” kata dia.

Ia mengatakan, kasus kepemilikan sekitar 12 ton bahan pembuat PCC yang dikemas dalam 480 drum warna biru tersebut masih terus dikembangkan. “Kami akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Termasuk bagaimana barang tersebut bisa masuk ke Batam sebelum akhirnya bisa dibawa ke Bintan untuk dikirim ke Jakarta melalui jalur laut,” kata Sam.

Sam mengatakan, sudah ada intruksi dari Mabes Polri agar kasus tersebut diungkap mengingat juga sudah dilakukan penggerebekan pabrik PCC pada sejumlah daerah lain. Dalam kasus tersebut, selain telah ditetapkan enam tersangka petugas juga menyita 480 drum berwarna biru berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan 12 ton.

Selain itu juga disita tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut barang yang dalam dokumen impor disebutkan sebagai suku cadang kendaraan bermotor serta tujuh telepon gengam milik pelaku. Untuk pelaku dikenakan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1.500.000.000, serta Pasal 61 dan 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100.000.000.(Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:42 WIB

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Berita Terbaru