class="wp-singular post-template-default single single-post postid-12039 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Liputan Kriminal

Kamis, 21 September 2017 - 11:10 WIB

Kapolda: Pemilik 12 Ton Bahan Tablet PCC Terjerat Sejumlah Kasus

liputankepri.com,Batam –Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan MA, pemilik sekitar 12 ton bahan pembuat tablet PCC yang diamankan di Bintan, Kepri juga terjerat sejumlah kasus kejahatan lain.

“Pemilik barang ini juga terjerat beberapa kasus. Kasus-kasus itu saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri,” kata Sam saat ekpos perkembangan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (20/9).

Dalam ekpos tersebut Polda Kepri mendatangkan lima dari enam tersangka. Satu orang yang tidak bisa didatangkan adalah MA karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. “MA selaku pemilik barang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Jadi lima tersangka yang bisa dihadirkan pada kesempatan ini,” kata dia.

Ia mengatakan, kasus kepemilikan sekitar 12 ton bahan pembuat PCC yang dikemas dalam 480 drum warna biru tersebut masih terus dikembangkan. “Kami akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Termasuk bagaimana barang tersebut bisa masuk ke Batam sebelum akhirnya bisa dibawa ke Bintan untuk dikirim ke Jakarta melalui jalur laut,” kata Sam.

Sam mengatakan, sudah ada intruksi dari Mabes Polri agar kasus tersebut diungkap mengingat juga sudah dilakukan penggerebekan pabrik PCC pada sejumlah daerah lain. Dalam kasus tersebut, selain telah ditetapkan enam tersangka petugas juga menyita 480 drum berwarna biru berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan 12 ton.

Selain itu juga disita tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut barang yang dalam dokumen impor disebutkan sebagai suku cadang kendaraan bermotor serta tujuh telepon gengam milik pelaku. Untuk pelaku dikenakan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1.500.000.000, serta Pasal 61 dan 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100.000.000.(Ant)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Dir Ops BUMD Tanjungpinang Sebut Ada Mafia Lapak Pasar

Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu

Featured

Dishub Karimun Ubah Jadwal Keberangkatan Kapal Antar Pulau

Bintan

Letkol I Gusti Bagus Putu Wijangsa Resmi Menjabat Dandim 0315/Bintan

Batam

Kapolresta Barelang Diminta Tegas, Tindak Aktifitas Dugaan Perjudian Di Kampung Aceh Simpang Dam

Batam

Ngaku Menemukan Sabu Ditengah Laut,Dua Tersangka di Amankan

Featured

Dua Oknum Polisi Diduga Melakukan Pemerasan di Tangsel

Featured

Untuk Mengetahui Lokasi TPS,KPU Tanjungpinang Buat Aplikasi Berbasis Android
error: Content is protected !!