Batam | Bea Cukai Batam kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat ±101gram. (8/8/22)Senin.
Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.
Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bemama Lurgi merespon terhadap barang kinman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin, (18/7) lalu.
Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman bensi sabu-sabu kepada penenma berinisial AG. Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Tenma Nomor Nomor BAST311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Disamping itu Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”.
“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi membenkan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.”
Lanjutnya, Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.
“Kedapatan dua bungkus plastik bensi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika.Setelah diuji nircotest dihasilkan wara biru yang artinya positif,” jelasnya.
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 sepuluh miliar rupiah. (Niko)