Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Rizki Baidillah mengatakan, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh ID (43) penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan batam Center pada Rabu tanggal 19 April 2023 pukul 09.00 WIB.

“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan
Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang perempuan berinisial YN (41) dan LW (39), Kamis (25/5/2023), ujar Rizki, dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Agar Bisa Ikut P3K, Guru Honorer SDN 001 Meral Barat Kirim Surat Terbuka ke Presiden RI

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram.

Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

“Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi,” ujar Rizki Baidillah

Baca Juga :  Rudi Minta Semua Pihak Jaga Situasi Kondusif di Kota Batam Tercinta

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pemusnahan bertempat di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital
Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:54 WIB

Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam

Berita Terbaru

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB