class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248959 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:49 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Batam – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Rizki Baidillah mengatakan, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh ID (43) penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan batam Center pada Rabu tanggal 19 April 2023 pukul 09.00 WIB.

“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan
Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang perempuan berinisial YN (41) dan LW (39), Kamis (25/5/2023), ujar Rizki, dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Permis Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis di Mobil Sehat PT Timah

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram.

Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

“Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi,” ujar Rizki Baidillah

Baca Juga :  Tertinggi di Kepri, Pertumbuhan Ekonomi Batam Capai 7,04 Persen

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pemusnahan bertempat di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.***

 

Share :

Baca Juga

Batam

BP Batam: 133 SHM Rumah Baru Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City Sudah Terbit

Batam

Investasi di Kepri tidak sebanding dengan ekonomi rakyat

Batam

Simpan Sabu Dalam Dubur, Tiga Tersangka Diamankan Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim

Batam

Pelayanan Pembuatan Paspor Imigrasi Batam Dihentikan Sementara

Batam

Kapolresta Barelang Hadiri Peresmian Kampung Restoratif Justice

Batam

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu – sabu

Batam

Gelaran Top Digital Awards 2024, BP Batam Dianugerahi Dua Penghargaan

Batam

Pembina Viking Batam: HMR Pilihan Tepat Wujudkan Pemerataan Pembangunan Kepri
error: Content is protected !!