class="wp-singular post-template-default single single-post postid-44462 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Kamis, 14 April 2022 - 22:34 WIB

Simpan Sabu Dalam Dubur, Tiga Tersangka Diamankan Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim

Batam – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis Sabu  seberat 811,3 gram dengan modus disembunyikan dalam dubur di Bandara Udara Internasional Hang Nadim Kamis, 07 April 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani membenarkan, tangkapan Bea Cukai Batam tersebut, melakukan penindakan terhadap Sabu di Bandara Hang Nadim Batam.

“Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” ujar Undani dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (14 April 2022).

Undani menjelaskan, kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 07
April 2022.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Karpet Ilegal

“Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari. Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urine.

Kemudian ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.

Dari hasil narcotest diketahui bahwa
isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu /methamphetamine.

Baca Juga :  Pengawasan Keluar Masuk Barang di Pelabuhan Telaga Punggur Dipertanyakan

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam.

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserah terimakan ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.**

 

 

Share :

Baca Juga

Batam

Hadiri Musrembang di Tanjung Buntung, Amsakar Minta Warga Dukung Pembangunan Kota Batam

Batam

BC Batam Hadiri Rakor Kemenko Marves Soal Pengelolaan Limbah B3 Perkapalan dan Pelabuhan

Batam

Kerusuhan di Batam Hanya Isu Bohong

Batam

Gubernur Kepri Temui Petinggi Pertamina, Ada Apa..?

Batam

Dandim Batam Gelar Latihan Bela Negara Bagi Pejabat Pemko

Batam

Ditpolairud Polda Kepri Amankan 3 Kilogram Sabu

Batam

Batam Jadi Destinasi Wisman & Kota Perdagangan Internasional

Batam

Komisi VI DPR RI Sahkan Pagu Anggaran 2025, BP Batam Fokus Kembangkan Kawasan Investasi Baru
error: Content is protected !!