class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46237 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita

Rabu, 20 Juli 2022 - 14:13 WIB

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu – sabu

Batam – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 257.8 gram.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam Sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.

Narkotika tersebut ditegah oleh Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdin dan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai. Bea Cukai Batam.

Kantor Wilayah Bea Cukai Bah. Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Sementara itu pada Jum’at. tanggal 1 Juli 2022. dilakukan serah tenma barang hasil penindakan dan Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Kakanwilsus DJBC Kepri: Kapal BUMN Ditangkap Saat Transfer BBM

Undani, kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, menerangkan kronologi dan penangkapan tersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.

“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan. Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan bnefing rencana control delivery,” ujar Undani, Rabu (20/77/2022).

Selanjutnya, Senin, 4 Jul 2022, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat. Nusa Tenggara Barat Setelah memastikan pemilik barang. Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca.

Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP, penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Merek Luffman

Tersangka yang berinisial UJ. laki-laki berusia 37 Tahun, berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu. satu timbangan digital. dan dua pipet kaca. Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman paling lama seumur hidup. atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. serta pidana denda maksimum Rp10 000.000 000 (sepuluh miliar rupiah).

(Niko)

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan, Gubernur Vbl Inginkan Peningkatan Pelayanan

Berita

Satreskrim Polsek Tapung Hilir Amankan Pelaku Narkoba Di Desa Tebing Lestari

Batam

300 Ribu PNS Bakal di Rasionalisasi.

Berita

Polres Meranti Ungkap Kasus Balita yang Dianggap Meninggal tak Wajar

Berita

Samsat Riau Beri Kemudahan, Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Asli Pertama

Batam

Kapolri Bakal Resmikan Tahun Ini Status Tipe A Polda Kepri

Batam

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Balok Kayu Ilegal di Batam

Berita

Polisi Temukan 500 Keping Kayu Ilegal di Perairan Desa Dedap Kabupaten Kepulauan Meranti
error: Content is protected !!