Bea Cukai Batam Ungkap 44 Kasus Narkotika Senilai Rp52,2 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, berhasil melakukan penindakan terhadap 44 kasus penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) sepanjang 2020.

Jumlah nilai tangkapan NPP tersebut diperkirakan senilai Rp 52,2 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Iwan Kurniawan mengatakan, terdapat 20.917,6 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine atau sabu.
Kemudian 30.039 butir dan 31,7 gram narkotika golongan I jenis ekstasi yang dijadikan sebagai Barang Hasil Penindakan (BHP).

Pada akhir periode 2020, Bea Cukai Batam telah melakukan tindak lanjut penanganan perkara terhadap satu kasus penyelundupan 137 gram sabu yang dibawa oleh salah satu penumpang berinisial M di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Lelang Kendaraan Mewah

“Telah ditindaklanjuti dengan penanganan perkara berupa penelitian dan pelimpahan perkara ke Polda Kepri sesuai dengan berita acara serah terima perkara nomor BA-30/KPU.02/BD.06/NPP/2020 tanggal 9 Desember 2020,” kata Iwan melalui telepon, Rabu (6/1/2021).

Barang-barang hasil penindakan NPP yang disita oleh Bea Cukai Batam pada 2020 telah dilimpahkan ke instansi terkait.

Baca Juga :  Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Ikan Ilegal di Selat Malaka

Rinciannya, sebanyak 6.341,2 gram sabu telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.

Kemudian 3.688,3 gram sabu dan 30.039 butir dan 31,7 gram ekstasi dilimpahkan ke Polda Kepri.

Kemudian 10.888,1 gram sabu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam dalam hal ini Bidang P2, dengan rekan-rekan dari BNN dan Satresnarkoba Polda Kepri dan Resor Barelang, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” kata Iwan.**

(sebr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:16 WIB

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru