Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan Hibah Barang Milik Negara berupa Beras merek Daawat sejumlah 880 kg dengan nilai perolehan sebesar Rp. 38.960.000,00 kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang pada Senin, 25 Juli 2022.
Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, ATD., SE., M.Si.
Penyerahan barang hibah ini disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Dr. Elfiani Sandri, MPH. dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang, Djasman, S.Sos.
Kegiatan hibah juga dihadiri oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Bapak Abdul Rasyid dan Koordinator Wilayah (Korwil) I Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau, Bapak Letkol Inf Yoyon Subiono.
Beras tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang tentang Penetapan Barang Yang Dikuasai Negara Berupa Beras Asal Kawasan Bebas sebanyak 880 kg Menjadi Barang Milik Negara.
Berdasarkan hasil pengujian sampel beras oleh Badan Pangan Nasional dinyatakan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan Surat Badan Pangan Nasional yang dikeluarkan tanggal 29 Juni 2022 dan telah mendapat Persetujuan Hibah dari KPKNL Batam.
Hal ini sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam a.n. Menteri Keuangan tanggal 19 Juli 2022 tentang Persetujuan Hibah Barang yang menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun barang tersebut dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjungpinang untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai untuk membantu masyarakat sekitar. Dengan harapan dapat bermanfaat untuk masyarakat.” pungkas Tri Hartana.**