Begini Cara Tahanan Ini Kabur Dari Rutan Kelas II B Karimun

- Jurnalis

Sabtu, 21 April 2018 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Empat orang tahanan yang berada di sel tahanan Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun nomor 32  ini ternyata kabur dengan cara memotong besi jendela kamar tahanan,Sabtu(21/4/2018).

Kepala keamanan Rutan (KKR) Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun,Dodi Anggriono.

Hal disampaikan oleh Kepala keamanan Rutan (KKR) Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun,Dodi Anggriono kepada liputankepri.com mengatakan,Empat tahanan yang kabur pada Sabtu (21/4) pagi sekitar pukul 03.30.Wib dengan cara memotong besi jendela kamar no.32.

Bukan itu saja kata Dodi,tahanan ini kabur dengan cara memanjat pagar yang tingginya lebih kurang empat meter.

“Kami menemukan lima kain sarung yang berada di dinding pagar yang diberi alat pemberat kunci Inggris,”ujar Dodi.

Menurut keterangan Dodi,dugaan sementara gergaji besi diperoleh oleh tahanan Bernama Zahar saat besukan.

“Kita menduga gergaji diperoleh Zahar saat teman wanitanya waktu datang membesuk,”ujar Dodi

Hingga saat ini,Napi atas nama Zahar dan Surianto masih dalam pencarian, pencarian sudah dilakukan di berbagai daerah yang ada di Karimun

Pelabuhan serta tempat tempat rawan untuk kabur lainnya sudah diawasi.

Berdasarkan pantauan Wartawan Liputankepri.com di lokasi kejadian dilihat bahwa jendela yang di buat dari besi terpotong rapi oleh gergaji besi, tidak hanya itu tampak juga kain sarung yang digunakan masih menempel di pagar samping dapur.

Berikut ini data Tahanan yang sudah diamankan.

Napi atas nama,Riky Susanto Als Riky Bin Sugianto kasus pencurian yang dikenakan pasal 363 KUHP yang merupakan tahanan Polres Karimun yang beralamat Jl bukit Sidomulyo Rt 003 Rw 002 Kel Tanjung Balai Karimun Kec Karimun

Kemudian atas nama,Paizal Als Rizal Als Entai Bin zailani kasus pencurian dengan Pasal 363 KUHP yang merupakan tahanan Pengadilan Negeri Karimun dengan alamat Penarah Rt 009 Rw 004 desa Penarah kec Belat Kabupaten Karimun.(ron)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:54 WIB

Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Berita Terbaru