TANJUNGPINANG – Polisi berhasil meringkus pelaku jambret yang telah beraksi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang Barat, Senin (5/10) lalu.
Pelaku berinisial DS (31) ditangkap ditempat persembunyian di Jalan Haji Agus Salim, Rabu (7/10).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang membenarkan, pelaku sudah beraksi di enam lokasi berbeda.
“Pelaku ditangkap di Enam TKP tersebut yakni Jalan Cempedak, Jalan Sukarno Hatta, serta dua lokasi di Jalan Delima dan Jalan Kamboja, ” kata Kapolres.
Ia mengungkapkan, dalam menjalani aksinya pelaku menargetkan perempuan dan warga keturunan Tionghoa sebagai korban.
“Ia mengendarai sepeda motor, kemudian memepet korban dan langsung menarik tas hingga korban terjatuh,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan, pelaku merupakan resedivis yang telah keluar penjara sejak 2017 lalu. “Ia masuk 2014 dan keluar pada 2017,” ucapnya.
“Atas perbuayannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”sebutnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini Demi Sundari ditetapkan Tersangja dan dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang.***








