Berstatus DPO 1 Tahun, Kurir Narkoba Pelemparan Sabu ke Lapas Bangkinang di Ringkus

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juni 2022 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG- Tim Ojoloyo berhasil meringkus DPO kurir Narkoba jenis sabu-sabu yang mana pelaku berperan sebagai pelembar Narkoba ke dalam Lapas Klas IIA Bangkinang, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku adalah DE (41) alamat Jl. HR.Soebrantas, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Pelaku di tangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang kota.

“Pelaku merupakan target Operasi Satresnarkoba Polres Kampar dimana pelaku sudah di tetap DPO kita pada tanggal 2 Juli 2021 lalu.”jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH.

Awal mula penangkapan pelaku ini, saat kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku DPO bernama DE yang mana sesuai laporan DPO / 47 / VII / 2021 / Resnarkoba LP-A/313/VI/2021/Riau/Res Kampar/ Narkoba, tanggal 23 Juni 2021.

Setelah beberapa lama dilakukan pencarian terhadap pelaku, akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

“Saat itu Pelaku berada di 1 Jalan Ahmad Yani RT 004 RW 012 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang kota Kabupaten Kampar,”ujar Kasat.

Pelaku langsung kita bawa dengan barang bukti berupa HP ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Sekedar mengingatkan pelaku ini terlibat kasus Narkoba, saat pelaku bersama DA dan AT melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan pelemparan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus didalam botol aqua ke Lapas Klas II A bangkinang pada hari rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 05.10 wib.

“Saat itu pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan juga mengakui pada saat penangkpan tersangka berhasil melarikan diri Bersama AT,”tambah Daren.

Kini pelaku sudah merasakan dinginnya sel tahanan, ” Satu tahun kabur, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku, pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”tegas Daren.

Ocu

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Overdimensi dan Overloading di PT UJK Bangkinang Seberang
Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP
PT Timah Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Mobil Sehat
Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang
Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang
Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:31 WIB

Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Overdimensi dan Overloading di PT UJK Bangkinang Seberang

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:10 WIB

Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:14 WIB

Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:23 WIB

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:30 WIB

PT Timah Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Mobil Sehat

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB