“Mereka tidak disiplin menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengabdi negara. Jadi harus diberikan sanksi tegas dengan melakukan pemotongan gaji, penundaan pangkat hingga pemecatan secara tak hormat,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (9/9).
Liputankepri.com,Bintan – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bintan telah melakukan pemecatan dan penurunan pangkat kepada 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan. Mereka dikenakan sanski tegas itu dikarenakan melanggar aturan disipliner kepegawaian.
“Mereka tidak disiplin menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengabdi negara. Jadi harus diberikan sanksi tegas dengan melakukan pemotongan gaji, penundaan pangkat hingga pemecatan secara tak hormat,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (9/9).
“Itu semua sudah melalui tahapan prosedur pemeriksaan kami dan juga sesuai aturan kepegawaian,” tegasnya.
Kata mantan Kepala Kesbangpol 2013 ini, sanksi tegas yang diberikan kepada mereka sebagai efek jeranya. Dan menjadi contoh bagi pegawai lainnya agar tidak serta-merta bersikap bebas tanpa aturan yang berlaku.
“Ingat, jangan sampai kita temui pegawai pemalas. Kami bisa ganti dengan orang yang benar-benar mau bekerja,” ungkapnya.