class="wp-singular post-template-default single single-post postid-25979 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Liputan Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 25 Juli 2019 - 21:16 WIB

BNN Ungkap 60 Miliar TPPU dari Kasus Tindak Pidana Narkotika

Liputankepri.com, JakartaBerangkat dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut. Adapun aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan. Selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika kali ini BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih Rp 60.078.957.386,- (enam puluh miliar tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019. Berikut rincian dari total aset yang disita tersebut.

Baca Juga :  BNN Kembali Temukan Ladang Ganja Di Pengunungan Aceh Selatan

• 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000,- (tiga puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
• 1 unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
• 2 unit mesin potong padi senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
• 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000,- (enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah)
• motor senilai Rp 2.698.000.000,- (dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)
• 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
• Perhiasan senilai Rp 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta rupiah)
• Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386,- (sebelas miliar tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah)

Baca Juga :  Polda Lampung amankan 20 Kg sabu-sabu dari sebuah truk

Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari 22 orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika. Sementara itu, sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut.

Selanjutnya kedua puluh dua orang tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.

(Rls/BIRO HUMAS & PROTOKOL BNN)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Asmar Kunjungan Kerja ke Tebingtinggi Timur

Berita

Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Peduli Lingkungan di Tanjung Belit: UAS Sampaikan Pesan Mendalam tentang Menjaga Alam dan Amanah

Batam

Polsek KKP Batam Gelar Giat Operasi Yustisi dan Prokes

Kep Meranti

Wakil Bupati Meranti Hadiri Sosialisasi Layanan Fudisia Kanwil Kemenkum HAM Riau

Berita

Berikut 5 kesalahan yang sering dilakukan saat isi ulang baterai ponsel.

Berita

Polairud Polres Karimun Kibarkan Bendera Di Pulau Terluar Indonesia

Kesehatan

Delapan Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Di Madinah

Kep Meranti

Transaksi Shabu Di Kamar Kost, Dua Pemuda Meranti Berhasil Di Ringkus
error: Content is protected !!