Meranti– Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti menerima penyerahan kasus empat tersangka diduga sindikat penyelundup sabu-sabu seberat 6 kilogram dan ratusan butir Narkotika jenis psikotropika atau obat-obatan terlarang dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Keempat orang tersebut ditangkap pada, Rabu 14 Juni 2023 lalu, yaitu ML alias JP (33) warga Desa Ujung Air. AZ alias IJ (49) warga Desa Centai. ZR alias Y (51) warga Desa Anak Setatah dan AA alias RO (19) warga Desa Anak Setatah
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kasi Intel Tiyan Andesta, SH mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap (2) terhadap perkara hasil pengungkapan kasus narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Riau melalui Kajati Riau ini dilakukan, Kamis 10/08/2023.
“Pelimpahan tersebut di terima sebagai mana dalam Pasal 84 KUHAP, Meski selama ini tersangka menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi Riau, dan persidangan digelar di kejaksaan Bengkalis di selatpanjang sesuai dengan lokasi penangkapan,” Kata Tiyan Andesta,Selasa 15/08/2023.
Menurut Tiyan Andesta, meski belum menjelaskan peran keempat tersangka serta jaringan mereka yang diduga sindikat internasional. Ke empat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“Nanti fakta-fakta itu kami sampaikan di persidangan dan sama-sama kita hadir, awak media bisa ikut di ruangan persidangan,” Sebutnya.
Selain Keempat tersangka, Adapun barang bukti yang dilimpahkan yakni. Enam (6) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam dan Narkotika jenis psikotropika atau obat-obatan berupa pil berjumlah ratusan butir dengan berbagai merek.
“Dalam berita acara penyerahan yang ada penetapan dari pengadilan sesuai dari berkas limpahan sebanyak lebih kurang BB 5,7 kilogram narkotika jenis Shabu-shabu sudah dimusnahkan pada 04 juli 2023, dan lebih kurang 785 butir dengan berbagai merek Narkotika jenis psikotropika atau obat-obatan terlarang,”Tuturnya.
Untuk diketahui dari kronologis penangkapan terhadap tersangka awalnya tim Dakjar BNN Provinsi Riau mendapat informasi adanya penyelundupan Narkotika jenis Shabu dari Malaysia menggunakan jalur laut yang akan di bawa menuju Selatpanjang, disitu tim berhasil menangkap tersangka saudara ML Als JP, dan di temukan 3 (tiga) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Kemudian dari hasil interogasi ML alias JP, ia mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis shabu yang di timbun di kebun sagu milik salah satu warga di Kecamatan Rangsang Barat. Disitu tim kembali menemukan 3 (tiga) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu dan ratusan butir pil ekstasi berbagai merek dan ia juga mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari saudara AZ Als IJ dan ZR alias Y.
Atas pengakuan itu, tim Dakjar BNN Provinsi Riau melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AZ alias IJ dan ZR alias Y yang sedang berada dalam waroeng Coffe Jln Kartini Selatpanjang dan saudara AA alias RO di tangkap di Pelabuhan Tanjung Buton Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. dan setelah dilimpahkan ke empat tersangka yang menjadi tahanan jaksa tersebut kini dititipkan di tahanan Rutan Selatpanjang.
Reporter : Tommy