BPKP Kepri Curiga Pendapatan Reklamasi Pantai Rawan Terjadi Penyimpangan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2016 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sepengetahuan saya, izin reklamasi untuk jarak 2 mil dari darat di daerah pantai menjadi kewenangan pemerintah daerah Batam,” celetuknya seraya menunjukkan jari telunjuk ke arah truk yang sedang menimbun laut.

 

Liputankepri.com,Batam  -Nah ini dia, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan: “pendapatan reklamasi pantai rawan terjadi penyimpangan”
Menurut sumber, diduga kongkalikong sehingga pendapatan reklamasi pantai itu tidak masuk kas daerah, alamaaak.

Ketua Komisi II DPRD kota Batam, Yudi Kurnain, curiga proses reklamasi di Batam ini sama halnya seperti di Jakarta. Melibatkan banyak pihak, serta penuh dengan permainan.

“Jangan sampai seperti kasus reklamasi Podomoro, anggota Dewannya ditangkap KPK, dan pejabat terkait bisa saja terlibat, ini pemasukan untuk pemerintahnya sangat minim,” katanya di Batam, Selasa (5/4).

Saat ini, Yudi masih mengejar pihak-pihak yang terkait dengan proses reklamasi pantai dan hutan bakau di Batam agar memberikan data secara transparan ke publik.

“Kita verifikasi semua reklamasi di Batam. Luas pantai yang ditimbun bisa mencapai ribuan hektare selama ini,” kata dia.

Membidangi soal Ekonomi di Kota Batam, Yudi menyindir jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Batam yang dinilainya sangat sedikit memberikan kontribusi ke khas daerah.

“Selama 5 tahun ini cuma dapat sekitar Rp 8 miliar ke PAD, sementara lahan yang direklamasi berapa,” ungkapnya dengan nada kesal.

Sebagai anggota DPRD yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan, Yudi mengaku belum mendapatkan data yang valid dari Badan Pertanahan (BPN) Kota Batam.

“Saya sudah minta Wahyu (pejabat BPN Batam), tapi tak mau ngasih dia,” ugkapnya.

Menurut Yudi, ada kejanggalan di PAD dalam sektor retribusi reklamasi ini. Pasalnya, nilai retribusi terlalu kecil.

Dia mengasumsikan, bila PAD dari sektor reklmasi hanya Rp 8 miliar dalam 5 tahun, artinya dalam setahun hanya sekitar Rp 1 miliar lebih.

“Nggak masuk akal ini,” ujar Yudi dengan ekspresi heran.

Saat sidak, salah satu lokasi reklamasi di Batam Centre, telihat jelas proses penimbunan terus berlangsung. Tak hanya pantai, hutan bakau juga menjadi sasaran penimbunan.

“Sepengetahuan saya, izin reklamasi untuk jarak 2 mil dari darat di daerah pantai menjadi kewenangan pemerintah daerah Batam,” celetuknya seraya menunjukkan jari telunjuk ke arah truk yang sedang menimbun laut.

Selain itu, politisi PAN ini juga mengungkapkan, proses izin proyek reklamasi di Batam diduga penuh permainan. “Mau reklamasi cukup bayar ke oknum-oknum pejabat dan preman,” pungkasnya.

8,2 Miliar Pendapatan Reklamasi Pantai Diduga Ditilep

Dari sumber dokumen Badan Pertanahan Daerah (BPD) Kota Batam diketahui terdapat pendapatan reklamasi pantai sebesar 8.209.174.600 sejak tahun 2012 hingga saat ini belum masuk kas daerah.
Pendapatan reklamasi itu berasal dari setoran investor yang mengelola reklamasi pantai lahan milik Pemko Batam seluas 2.195.030,92 m2 dikali 5000 rupiah per m2

Adapun lahan itu berada di Teluk Terik yang dialokasi kepada PT. BPP seluas 684.472 m2 jangka waktu 7 Desember 2007 hingga 6 Desember 2037. Dan lahan yang berada di Bengkong Laut dialokasikan kepada PT. MBS seluas 853.629,97 m2 jangka waktu 24 September 2008 hingga 24 September 2038, PT. PPB seluas 190.116,95 m2 jangka waktu 6 Oktober 2008 hingga 5 Oktober 2038, PT. F seluas 10.000 m2 jangka waktu 21 juli 2008 hingga 20 juli 2038 dan PT. SAP seluas 456.814 m2 jangka waktu 8 Oktober hingga 7 oktober 2038

Entah kenapa, Badan Pertanahan Daerah Kota Batam tidak melakukan penagihan atas kewajiban para investor pelaksana reklamasi pantai dan anehnya Pemko Batam tidak memiliki prosedur tertulis yang mengatur penatausahaan dan pelaporan piutang reklamasi pantai sehingga pendapatan yang belum diterima Pemko Batam itu tidak disajikan sebagai piutang pada neraca laporan keuangan Pemko Batam.

Nah ini dia, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan: “pendapatan reklamasi pantai rawan terjadi penyimpangan”
Menurut sumber, diduga kongkalikong sehingga pendapatan reklamasi pantai itu tidak masuk kas daerah, alamaaak. (Yusril Koto/lk)

 
Sumber:Merdeka.com dan Nitizen Yusril Koto,

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar
Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam
Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:09 WIB

Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:54 WIB

Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Senin, 26 Januari 2026 - 15:02 WIB

Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:05 WIB

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Berita Terbaru