“Barang-barang kosmetik yang dijual tersebut didapat melalui sales yang datang menawarkan alat kosmetik ke kiosnya, dalam pembayaran juga dilakukan secara cicil.”
Liputankepri.comTanjungpinang – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan ratusan kosmetik ilegal dari sejumlah kios yang menjual bebas di daerah Pasar Baru, Tanjungpinang, Rabu (19/10) sore. Penggrebekan yang dilakukan tersebut tidak mendapat perlawanan dari para penjualnya.
Pantauan dilapangan, dari tiga kios kecil yang menjual alat kecantikan tersebut, petugas BPOM mengamankan puluhan dus berisi kosmetik yang diduga ilegal dari berbagai merk. Barang buktinya pun langsung dibawa ke kantor BPOM di Batam untuk diteliti seberapa besar kandungan bahan berbahaya yang terdapat didalamnya. Sedangkan pemiliknya tidak dibawa sama sekali oleh petugas.
Namun saat hendak dikonfirmasi soal diamankan alat kosmetik kecantikan, para petugas dari BPOM tidak ada yang ingin berbicara soal ini. “Silahkan saja telepon ke kantor kami di Batam,” ujar salah satu petugas, yang tidak mau menyebutkan namanya.
Terpisah, salah seorang pemilik kios yang barang dagangannya tersebut dibawa petugas, Rita, mengatakan saat dilakukan penggebekan dirinya tidak menyangka bahwa yang datang adalah orang BPOM. Karena mereka awalnya hanya tanya-tanya harga jual kosmetik tersebut.
“Para petugas tiba-tiba mengeluarkan surat dan langsung menahan alat kosmetik kecantikan dari kios saya ada tiga dus yang diambil,” sebutnya.
Menurutnya, barang-barang kosmetik yang dijual tersebut didapat melalui sales yang datang menawarkan alat kosmetik ke kiosnya, dalam pembayaran juga dilakukan secara cicil.
”Saya bayarnya cicil sama sales yang menjual ke saya. Salesnya satu minggu sekali baru menagih kesini,” jelasnya.
Dalam penagkapan barang kosmetik, Ia mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Menurutnya, masih banyak lagi penjual konsmetik ilegal seperti yang dijual bahkan bisa dikatakan sebagai gudang penyimpaman.
“Kenapa yang kecil ditangkap? Ini toko yang besar tidak ditangkap, ada apa ini?, ujarnya kesal.(ias)