BPOM Amankan Ratusan Kosmetik Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2016 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Barang-barang kosmetik yang dijual tersebut didapat melalui sales yang datang menawarkan alat kosmetik ke kiosnya, dalam pembayaran juga dilakukan secara cicil.”

 

Liputankepri.comTanjungpinang – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan ratusan kosmetik ilegal dari sejumlah kios yang menjual bebas di daerah Pasar Baru, Tanjungpinang, Rabu (19/10) sore. Penggrebekan yang dilakukan tersebut tidak mendapat perlawanan dari para penjualnya.

Pantauan dilapangan, dari tiga kios kecil yang menjual alat kecantikan tersebut, petugas BPOM mengamankan puluhan dus berisi kosmetik yang diduga ilegal dari berbagai merk. Barang buktinya pun langsung dibawa ke kantor BPOM di Batam untuk diteliti seberapa besar kandungan bahan berbahaya yang terdapat didalamnya. Sedangkan pemiliknya tidak dibawa sama sekali oleh petugas.

Namun saat hendak dikonfirmasi soal diamankan alat kosmetik kecantikan, para petugas dari BPOM tidak ada yang ingin berbicara soal ini. “Silahkan saja telepon ke kantor kami di Batam,” ujar salah satu petugas, yang tidak mau menyebutkan namanya.

Terpisah, salah seorang pemilik kios yang barang dagangannya tersebut dibawa petugas, Rita, mengatakan saat dilakukan penggebekan dirinya tidak menyangka bahwa yang datang adalah orang BPOM. Karena mereka awalnya hanya tanya-tanya harga jual kosmetik tersebut.

“Para petugas tiba-tiba mengeluarkan surat dan langsung menahan alat kosmetik kecantikan dari kios saya ada tiga dus yang diambil,” sebutnya.

Menurutnya, barang-barang kosmetik yang dijual tersebut didapat melalui sales yang datang menawarkan alat kosmetik ke kiosnya, dalam pembayaran juga dilakukan secara cicil.

”Saya bayarnya cicil sama sales yang menjual ke saya. Salesnya satu minggu sekali baru menagih kesini,” jelasnya.

Dalam penagkapan barang kosmetik, Ia mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Menurutnya, masih banyak lagi penjual konsmetik ilegal seperti yang dijual bahkan bisa dikatakan sebagai gudang penyimpaman.

“Kenapa yang kecil ditangkap? Ini toko yang besar tidak ditangkap, ada apa ini?, ujarnya kesal.(ias)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti
Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terbaru