BPOM Pekanbaru Tetapkan Pedagang Kelontong Di Meranti Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Meranti- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru tetapkan salah seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial SMN sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana Obat dan Makanan,Selasa 04/05/2021.

Itu diketahui danya Surat Panggilan NO. 02/PGL/BBPOM/11/2021/PPNS ditanda tangani Pit Kepala BBPOM di Pekanbaru Veramil Ginting S Si. Apt. MH. kepada SMN yang terbitkan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 kemaren.

Dimana dalam surat pangilan tersrbut meminta SMN untuk menghadap kepada Seti Sumartini.,SH di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pekanbaru Wilayah Kerja Selat Panjang Jl. Pelabuhan 1 No. 04 Selat
Panjang, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, Pukul 11.00 WIB untuk
didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara tindak pidana
Obat dan Makanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 142 jo
Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Namun hal itu menjadi tanda tanya serta perbandingan bagi masyarakat meranti dengan kasus pada tahun 2016 silam dimana tim gabungan dari BPOM RI, Balai POM Riau, satu kapal meamankan produk pangan illegal tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan pada tahun 2016 sialm satu kapal barang dengan lebih kurang sebanyak 33 produk pangan illegal dalam aksi penggeledahan dan pengamanan barang ilegal jenis makanan dan minuman yang dilaksanakan tim gabungan dari BPOM RI, Balai POM Riau, Bea Cukai pusat dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Dumai tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka,”Jelas sumber kepada media ini dengan bada sedikit kesal.

Lanjutnya, yang menjadi pertanyaan lagi dalam sidak dilakukan yang dilakukan BPOM Pekanbaru pada saat itu ketahui ada beberapa pedagang kelontong lainya yang diperiksa, kenapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan anehnya lagi penetapan tersangka kepada pedangang penjual buah tersebut baru sekali panggilan dan tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut susah ditetapkan sebagai tersangka, kita kawatir ada motif lain untuk itu kita berharap kepada rekan-rekan media untuk menanyakan hal ini kepada petugas BPOM,” harap sumber.

Sementara itu pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru berkali-kali dikonfirmasi media ini belum bersedia memberi keterangan.

“Saya tidak penyidik nya,jadi ttidak tahu persis, maaf untuk memberikan informasi ke luar agar menghubungi ka BBPOM,” Kata salah satu petugas BPOM Pekanbaru melalui pesan WhatsApp peribadinya kepada media ini, Senin 03/05 /2021.

Begitu juga SMN sejak ditetapkan sebagai tersangka warung dagang kelontongnya kelihatan jarang di buka sehingga tidak bisa diminta keterangan.(tm)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden, Serahkan Penghargaan serta 5 Unit Hentraktor
Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Pembinaan Tanaman Timun
Dukung Program Nasional Polsek Tebing Tinggi Barat Bina Tambak Udang
Turnamen Bola Volly Kampung Tangguh Anti Narkoba Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Banglas Barat

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:05 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:01 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:22 WIB

Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:00 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden, Serahkan Penghargaan serta 5 Unit Hentraktor

Berita Terbaru