banner 200x200

Home / Berita

Rabu, 20 September 2023 - 10:28 WIB

Buntut PHK Sepihak, Manajemen PT Karimun Granite Diduga Melanggar UU Ciptaker Hingga KUHP

Karimun – Ratusan Eks (Manatan) karyawan PT. Karimun Granit (KG) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI), melakukan Unjuk rasa (Unras) damai di halaman Kantor Bupati dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun selama dua hari sejak, 18 September s/d 19 September 2023.

Unras yang digelar selama dua hari itu, dipimpin langsung oleh Hasni Jasni selaku Pimpinan (SPKEP-SPSI) dan Tengku Harizal sebagai Koordinator Lapangan (Korlap). Guna memastikan Unras berjalan lancar dan Humanis, Polisi Resort (Polres) Karimun menerjunkan 160 Prosenil selama kegiatan berlangsung. Pemkab Karimun melalui Asisten 1 Sularno, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Rufinddi Alamsyah, Ketua DPRD M. Yusuf Sirat dan sejumlah anggota DPRD lainnya merespon dengan menemui demonstran guna mendengarkan tuntutan sekaligus mencari solusi bersama.

Berikut, tuntutan 177 Eks karyawan PT.KG yang tergabung dalam aliansi SPKEP-SPSI :

1. Menerima keputusan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan Perusahaan terhadap 177 Karyawan dan meminta karyawan yang telah di PHK untuk dapat di putihkan secara keseluruhan.

2. Menolak dan merasa keberatan atas keterangan Manajemen yang tertuang dalam surat pemberitahuan dengan “Nomor Ref 064/DRU-KG/IX/2023” pertangal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Utama (Dirut) PT. KG a/n Aris Budiman dengan kalimat “Karyawan Yang Tidak Standar”.

Baca Juga :  Bupati Karimun Lepas Keberangkatan 76 Calon Jamaah Haji

3. Ketidak suaian informasi yang diterima dengan isi pemberitahuan tertulis. Yang mana, informasi awal hanya sebagian Karyawan yang di PHK sedangkan isi surat menjelaskan karyawan yang di PHK sebanyak 177. Alhasil dari 180 Karyawan hanya dua Karyawan yang tidak di PHK dan meminta Manajemen agar dapat memberikan keterbukaan informasi.

4. Menuntut hak-hak karyawan, berupa Kompensasi Perusahaan Terhadap Karyawan (Pesangon) agar dapat dipenuhi. Intinya bayarkan semua hak-hak kami, yang masih menjadi hutang Perusahan. Seperti pensiun dari Tahun 1995 s/d Tahun 2010.

5. Kepada Pemkab Karimun maupun DPRD Kabupaten Karimun serta stekholder terkait agar dapat memperhatikan nasib Eks karyawan yang di PHK sepihak.

6. Menolak secara tegas tehadap, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Pasal 44 Ayat 1 terkait dasar perhitungan Pesangon.

Menyikapi sejumlah tuntutan itu, publik pun menilai bahwa PT.KG tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta melangar mandat konstitusi. Hal tersebut, berdasarkan pembayaran Pesangon tidak tuntas yang tertuang di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan pencemaran nama baik melalui tulisan yang tertuang pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Kapal Tanker Hantam Boat Pancung Nelayan di Perairan Takong Hiu

Melangsir berbagai sumber, berikut disampaikan penjelasan singkat tentang tindak pidana yang dimaksud :

1. Undang-Undang Cipta Kerja, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (Empat Ratus Juta Rupiah).

2. Pencemaran Nama Baik, “Pasal 310 ayat 3 berbunyi “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) 4 (Empat) Bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.00,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).”

Penulis : Irwindi

Editor : Agustian indramajid

Share :

Baca Juga

Berita

Kesiapan Polri Agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman dan Tak Ada Gangguan

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bhakti

Berita

Rudi Jamin Kemudahan Investasi di Batam

Batam

Muhammad Rudi Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemko Batam

Batam

PSBB Batam Batal,Terapkan Karantina Per Kecamatan
Presiden RI Jokowi

Berita

Presiden RI Akan Serahkan SK TORA & Sertifikat Tanah Di Pontianak

Berita

Usai Ikut Tes Lanjutan Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk, Dewi Berharap Bisa Lulus Hingga Akhir

Berita

Denny Mulya Akbar: Bank Riaukepri Tutup Sementara
%d blogger menyukai ini: