Bupati Karimun Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Menuju fase new normal, Bupati Karimun Aunur Rafiq menetapkan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Rabu (3/6/2020).

Penetapan sistem kerja ASN dilakukan, agar dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan normal baru (new normal) yang produktif dan aman dari penyebaran virus corona (Covid-19).

“Mulai tanggal 5 Juni 2020 berlakukan surat edaran Nomor. 334 / SE /BK/ BKPM /2020 untuk mengatur tatanan kerja ASN dalam new normal, maka dikeluarkan surat edaran Nomor. 334/SE/BK/BKPM/2020,” jelas Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam keterangan resminya.

Hal ini di dasari oleh keputusan, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang System Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru (new normal).

“Diharapkan dapat sebagai pedoman /panduan bagi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Karimun untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19,”harap Rafiq.

Berikut surat edaran Bupati Karimun;

Surat Edaran Bupati Karimun, Nomor
334/SE/BK/BKPM/2020 , Tanggal 3 Juni 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Bupati Karimun Tinjau Lokasi Banjir

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru tanggal 29 Mei 2020, dengan ini dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut :

  1. Bahwa mulai tanggal 5 Mei 2020 dan seterusnya seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Karimun wajib melaksanakan tugas kedinasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing- masing dengan ketentuan masuk kerja sebagai berikut :

a. OPD instansi /UPT yang memberlakukan 6(enam) hari kerja jadwal masuk kerja pukul 08:00 s/d 14:30 Wib.
b. OPD instansi /UPT yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja jadwal masuk kerja jadwal masuk kerja seperti biasa.

  1. Pelaksanaan apel pagi disetop OPD, upacara senin pagi serta pelaksanaan senam jumat pagi bersama (kecuali) olah raga mandiri di masing – masing OPD untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
  2. Untuk efektifitas pelaksanaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, mesin fingerprint pada masing-masing OPD akan mulai diaktifkan sesuai dengan poin 1(satu), dan diminta kepada OPD diwajibkan menyiapkan handsanitizer serta tisu disamping mesin fingerprint.
  3. Diharapkan kepada masing-masing Aparatur Sipil Negara agar dapat menjaga jarak dan menggunakan masker dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan dilingkungan tempat kerja masing-masing.
  4. Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, diminta setiap kepala OPD wajib menyediakan Thermo Gun ( pendeteksi suhu tubuh), sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) serta handsanitizer dengan konsentrasi sesuai dengan standar kesehatan di tempat _tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang rapat, dll).
  5. Selanjutnya pelaksaan perjalanan Dinas ASN dan pegawai kontrak, agar dilakukan secara selektif dan memperhatikan tingkat urgensi yang sangat tinggi dari masing-masing kegiatan serta tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah diatur.
Baca Juga :  Pemkab Karimun Gelar Rakor Soal Gereja Santo Joseph

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

(aidy/humas)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
BGN Tutup Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Riau
Jenguk Warga di RSUD Dorak, Bupati Asmar Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Humanis
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Bareskrim Tangkap Pilot Malaysia Airlines yang Selundupkan 25 Kg Ekstasi di Bandara Soetta
Bupati Asmar Sambut Lawatan Persatuan Ketua Kampung Negeri Melaka, Perkuat Kerja Sama Serumpun Indonesia-Malaysia
Kapolres Kepulauan Meranti Edukasi Siswa SD tentang Pelestarian Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:26 WIB

BGN Tutup Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Riau

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:56 WIB

Jenguk Warga di RSUD Dorak, Bupati Asmar Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Bareskrim Tangkap Pilot Malaysia Airlines yang Selundupkan 25 Kg Ekstasi di Bandara Soetta

Berita Terbaru

Berita

BGN Tutup Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Riau

Sabtu, 1 Agu 2026 - 18:26 WIB