Bupati Lingga Larang ASN Ajukan Pindah Tugas

- Jurnalis

Minggu, 7 Agustus 2016 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Nizar juga menyarankan kepada seluruh peserta diklat tentunya juga yang telah lama berstatus ASN untuk memberikan sumbangsih tenaga serta kemauan yang kuat untuk membangun Kabupaten Lingga lebih baik lagi.

 

Liputankepri.com,Lingga – Bupati Lingga Alias Welo melalui wakilnya M Nizar meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Tanah Bunda Melayu ini agar tidak mengajukan permohonan pindah ke daerah lain sebelum 10 tahun masa kerja berakhir. Jika masih ada ASN yang mengajukan permohonan tersebut akan dianggap mengajukan permohonan mengundurkan diri.

“Tidak ada ASN yang pindah sebelum masa kerja 10 tahun. Apalagi menggunakan pihak lain untuk mengajukan pindah,” kata Nizar dihadapan 319 peserta Diklat Prajabatan CPNS/ASN di Lingkungan Pemertah Kabupaten Lingga di one Hotel Dabo Singkep, Senin (1/8) sore.

Dalam sambutan tersebut Nizar juga mengajak seluruh ASN untuk meyakinkan diri karena status sebagai pegawai negeri adalah aparat pelayanan masyarakat. Namun saat ini, aku Nizar, masih banyak ASN yang bangga dengan status tersebut namun tidak dibarengi dengan etos kerja yang bagus.

Nizar juga menyarankan kepada seluruh peserta diklat tentunya juga yang telah lama berstatus ASN untuk memberikan sumbangsih tenaga serta kemauan yang kuat untuk membangun Kabupaten Lingga lebih baik lagi.

“Kepada peserta sudah semestinya menjadi ASN yang setiap desahan nafas, detak jantung, ayunan langkah kaki didedikasikan sebagai perbuatan yang terbaik bagi rakyat,” kata Nizar.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lingga, Samsudi menyampaikan jumlah peseta yang ikut diklat sebanyak 319 orang, dengan rincian 79 orang kategori K2 dan yang lainnya adalah ASN lulusan Cat pada 2014 lalu.

Masa waktu kegiatan ini sesuai dengan angkatan yang ada. Uuntuk tenaga horer K2 akan mengikuti kegiatan selama satu minggu atau sama dengan 78 jam pelajaran dengan methode full class. Sementara untuk golongan II umum akan mengikuti kegiatan selama 13 hari atau 114 jam on class dan of class selama 15 hari kerja.

Sedangkan untuk golongan III umum, on class selama 18 hari atau 159 jam pelajaran dan of class selama 15 hari kerja. Kegiatan diklat ini diadakan di dua tempat berbeda yakni di One Hotel terdapat dua kepas, sedangkan di Gapura Hotel ada dua kelas. Nantinya kegiatan akan berakhir berakhir pada Rabu (17/8).

“Kami berharap diklat ini mampu membentuk PNS yang profesional, berkarakter dibentuk dari nilai-nilai dasar profesi PNS melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat,” kata Samsudi.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:42 WIB

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:15 WIB

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Berita Terbaru