Bupati Minta Distamben Provinsi Kepri Selesaikan Persoalan Tambang di Lingga

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2016 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kewenangannya sekarang di provinsi. Jangan sampai wilayah kami tersandera. Segera ambil tindakan-tindakan jika memang terbukti bermasalah keluarkan pembatalan dan cabut izinnya. Supaya nanti kita di daerah bisa kembalikan untuk pengurusan-pengurusan yang sesuai prosudur,” tambah Awe.

 

Liputankepri.com,Lingga – Bupati Lingga, Alias Wello meminta Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), segera menindaklanjuti persoalan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Oprasional Produksi (OP) 23 Perusahaan Tambang di wilayah Kabupaten Lingga. Kewenangan yang kini seutuhnya diambil alih provinsi tersebut, menurut Awe sapaan akrab Bupati Lingga harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan opini publik dan dugaan main mata antara penegak hukum dan pemegang kebijakaan saat itu.

“Kita menagih persoalan ini dituntaskan. Supaya jangan menjadi rumor yang tidak sehat, seakan-akan ada main mata,” tegas Awe di Gedung Daerah beberapa waktu lalu.

Kisruh perpanjangan IUP-OP oleh mantan Bupati Lingga, H Daria dimasa transisi ditambah lagi perpanjangan IUP OP yang juga dilakukan oleh Pj Bupati Lingga, Edi Irawan menambah rentetan persoalan pertambangan di Kabupaten Lingga Kepri. Pada tahun 2014 tercatat sebanyak 57 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin di Kabupaten Lingga. Sedangkan pada awal tahun 2015 dan pertengahan bulan September pemerintah sebelumnya memperpenjang lagi izin 23 perusahaan tambang.

Sementara pada Pasal 165 poit 7 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemberi izin usaha pertambangan telah diatur sedemikian rupa.

Jika lahan berada dalam kawasan hutan, izin diperlukan dari Kemnehut yang disebut izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin penggunaan memungkinkan eksploitasi dan memungkinkan penebangan pohon. Namun kenyataan dilapangan, seluruh IUP di Lingga berada di kawasan hutan tanpa ada pajak tegakan kayu yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Begitu juga reklamasi pasca tambang yang tidak berjalan.

“Kewenangannya sekarang di provinsi. Jangan sampai wilayah kami tersandera. Segera ambil tindakan-tindakan jika memang terbukti bermasalah keluarkan pembatalan dan cabut izinnya. Supaya nanti kita di daerah bisa kembalikan untuk pengurusan-pengurusan yang sesuai prosudur,” tambah Awe.

Sejauh ini kata Awe, Bupati Lingga tidak memiliki kewenangan untuk mencabut IUP dan OP yang telah dikeluarkan. “Kita akan dorong terus, menanyakan progres di provinsi sudah sampai dimana. Kita juga memantau dan mempertanyakan sejauh mana legalitas izin tambang itu. Prosesnya kita serahkan kepada penegak hukum,” tukas Awe.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti
Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terbaru