class="post-template-default single single-post postid-1295 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Tanjungpinang

Selasa, 30 Agustus 2016 - 19:08 WIB

Bupati Minta Distamben Provinsi Kepri Selesaikan Persoalan Tambang di Lingga

“Kewenangannya sekarang di provinsi. Jangan sampai wilayah kami tersandera. Segera ambil tindakan-tindakan jika memang terbukti bermasalah keluarkan pembatalan dan cabut izinnya. Supaya nanti kita di daerah bisa kembalikan untuk pengurusan-pengurusan yang sesuai prosudur,” tambah Awe.

 

Liputankepri.com,Lingga – Bupati Lingga, Alias Wello meminta Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), segera menindaklanjuti persoalan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Oprasional Produksi (OP) 23 Perusahaan Tambang di wilayah Kabupaten Lingga. Kewenangan yang kini seutuhnya diambil alih provinsi tersebut, menurut Awe sapaan akrab Bupati Lingga harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan opini publik dan dugaan main mata antara penegak hukum dan pemegang kebijakaan saat itu.

“Kita menagih persoalan ini dituntaskan. Supaya jangan menjadi rumor yang tidak sehat, seakan-akan ada main mata,” tegas Awe di Gedung Daerah beberapa waktu lalu.

Kisruh perpanjangan IUP-OP oleh mantan Bupati Lingga, H Daria dimasa transisi ditambah lagi perpanjangan IUP OP yang juga dilakukan oleh Pj Bupati Lingga, Edi Irawan menambah rentetan persoalan pertambangan di Kabupaten Lingga Kepri. Pada tahun 2014 tercatat sebanyak 57 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin di Kabupaten Lingga. Sedangkan pada awal tahun 2015 dan pertengahan bulan September pemerintah sebelumnya memperpenjang lagi izin 23 perusahaan tambang.

Sementara pada Pasal 165 poit 7 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemberi izin usaha pertambangan telah diatur sedemikian rupa.

Jika lahan berada dalam kawasan hutan, izin diperlukan dari Kemnehut yang disebut izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin penggunaan memungkinkan eksploitasi dan memungkinkan penebangan pohon. Namun kenyataan dilapangan, seluruh IUP di Lingga berada di kawasan hutan tanpa ada pajak tegakan kayu yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Begitu juga reklamasi pasca tambang yang tidak berjalan.

“Kewenangannya sekarang di provinsi. Jangan sampai wilayah kami tersandera. Segera ambil tindakan-tindakan jika memang terbukti bermasalah keluarkan pembatalan dan cabut izinnya. Supaya nanti kita di daerah bisa kembalikan untuk pengurusan-pengurusan yang sesuai prosudur,” tambah Awe.

Sejauh ini kata Awe, Bupati Lingga tidak memiliki kewenangan untuk mencabut IUP dan OP yang telah dikeluarkan. “Kita akan dorong terus, menanyakan progres di provinsi sudah sampai dimana. Kita juga memantau dan mempertanyakan sejauh mana legalitas izin tambang itu. Prosesnya kita serahkan kepada penegak hukum,” tukas Awe.

Share :

Baca Juga

Featured

Polres Kampar Tes Spikologi oleh Ro SDM Polda Riau

Featured

Sosialisasikan Pemilu,KPU Gelar Pentas Seni dan Konser Musik Rakyat

Featured

Apple Kantongi Paten Untuk Teknologi Ponsel Lipat

Featured

Mengintip Pulau Pribadi Mewah Milik Leonardo DiCaprio

Batam

Patroli DJBC Kanwil Khusus Kepri Amankan Empat Kapal Penyelundup dari Malaysia

Featured

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Majalengka

Batam

Tjetjep Yudiana: Ruang Inap Covid-19 di RSUP Kepri Penuh

Featured

Bupati Karimun Kukuhkan Pengurus HPM TBK