Bupati Minta Distamben Provinsi Kepri Selesaikan Persoalan Tambang di Lingga

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2016 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kewenangannya sekarang di provinsi. Jangan sampai wilayah kami tersandera. Segera ambil tindakan-tindakan jika memang terbukti bermasalah keluarkan pembatalan dan cabut izinnya. Supaya nanti kita di daerah bisa kembalikan untuk pengurusan-pengurusan yang sesuai prosudur,” tambah Awe.

 

Liputankepri.com,Lingga – Bupati Lingga, Alias Wello meminta Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), segera menindaklanjuti persoalan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Oprasional Produksi (OP) 23 Perusahaan Tambang di wilayah Kabupaten Lingga. Kewenangan yang kini seutuhnya diambil alih provinsi tersebut, menurut Awe sapaan akrab Bupati Lingga harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan opini publik dan dugaan main mata antara penegak hukum dan pemegang kebijakaan saat itu.

“Kita menagih persoalan ini dituntaskan. Supaya jangan menjadi rumor yang tidak sehat, seakan-akan ada main mata,” tegas Awe di Gedung Daerah beberapa waktu lalu.

Kisruh perpanjangan IUP-OP oleh mantan Bupati Lingga, H Daria dimasa transisi ditambah lagi perpanjangan IUP OP yang juga dilakukan oleh Pj Bupati Lingga, Edi Irawan menambah rentetan persoalan pertambangan di Kabupaten Lingga Kepri. Pada tahun 2014 tercatat sebanyak 57 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin di Kabupaten Lingga. Sedangkan pada awal tahun 2015 dan pertengahan bulan September pemerintah sebelumnya memperpenjang lagi izin 23 perusahaan tambang.

Sementara pada Pasal 165 poit 7 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemberi izin usaha pertambangan telah diatur sedemikian rupa.

Jika lahan berada dalam kawasan hutan, izin diperlukan dari Kemnehut yang disebut izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin penggunaan memungkinkan eksploitasi dan memungkinkan penebangan pohon. Namun kenyataan dilapangan, seluruh IUP di Lingga berada di kawasan hutan tanpa ada pajak tegakan kayu yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Begitu juga reklamasi pasca tambang yang tidak berjalan.

“Kewenangannya sekarang di provinsi. Jangan sampai wilayah kami tersandera. Segera ambil tindakan-tindakan jika memang terbukti bermasalah keluarkan pembatalan dan cabut izinnya. Supaya nanti kita di daerah bisa kembalikan untuk pengurusan-pengurusan yang sesuai prosudur,” tambah Awe.

Sejauh ini kata Awe, Bupati Lingga tidak memiliki kewenangan untuk mencabut IUP dan OP yang telah dikeluarkan. “Kita akan dorong terus, menanyakan progres di provinsi sudah sampai dimana. Kita juga memantau dan mempertanyakan sejauh mana legalitas izin tambang itu. Prosesnya kita serahkan kepada penegak hukum,” tukas Awe.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Satgas Pangan Polda Riau Bersama Pemprov Cek Ketersediaan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan 1446 H
Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Barat Dampingi Panen Jagung di Mandi Angin

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:28 WIB

Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:59 WIB

Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik 2025 di Pelabuhan Lancar

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:48 WIB