Bupati Minta Distamben Provinsi Kepri Selesaikan Persoalan Tambang di Lingga

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2016 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kewenangannya sekarang di provinsi. Jangan sampai wilayah kami tersandera. Segera ambil tindakan-tindakan jika memang terbukti bermasalah keluarkan pembatalan dan cabut izinnya. Supaya nanti kita di daerah bisa kembalikan untuk pengurusan-pengurusan yang sesuai prosudur,” tambah Awe.

 

Liputankepri.com,Lingga – Bupati Lingga, Alias Wello meminta Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), segera menindaklanjuti persoalan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Oprasional Produksi (OP) 23 Perusahaan Tambang di wilayah Kabupaten Lingga. Kewenangan yang kini seutuhnya diambil alih provinsi tersebut, menurut Awe sapaan akrab Bupati Lingga harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan opini publik dan dugaan main mata antara penegak hukum dan pemegang kebijakaan saat itu.

“Kita menagih persoalan ini dituntaskan. Supaya jangan menjadi rumor yang tidak sehat, seakan-akan ada main mata,” tegas Awe di Gedung Daerah beberapa waktu lalu.

Kisruh perpanjangan IUP-OP oleh mantan Bupati Lingga, H Daria dimasa transisi ditambah lagi perpanjangan IUP OP yang juga dilakukan oleh Pj Bupati Lingga, Edi Irawan menambah rentetan persoalan pertambangan di Kabupaten Lingga Kepri. Pada tahun 2014 tercatat sebanyak 57 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin di Kabupaten Lingga. Sedangkan pada awal tahun 2015 dan pertengahan bulan September pemerintah sebelumnya memperpenjang lagi izin 23 perusahaan tambang.

Sementara pada Pasal 165 poit 7 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemberi izin usaha pertambangan telah diatur sedemikian rupa.

Jika lahan berada dalam kawasan hutan, izin diperlukan dari Kemnehut yang disebut izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin penggunaan memungkinkan eksploitasi dan memungkinkan penebangan pohon. Namun kenyataan dilapangan, seluruh IUP di Lingga berada di kawasan hutan tanpa ada pajak tegakan kayu yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Begitu juga reklamasi pasca tambang yang tidak berjalan.

“Kewenangannya sekarang di provinsi. Jangan sampai wilayah kami tersandera. Segera ambil tindakan-tindakan jika memang terbukti bermasalah keluarkan pembatalan dan cabut izinnya. Supaya nanti kita di daerah bisa kembalikan untuk pengurusan-pengurusan yang sesuai prosudur,” tambah Awe.

Sejauh ini kata Awe, Bupati Lingga tidak memiliki kewenangan untuk mencabut IUP dan OP yang telah dikeluarkan. “Kita akan dorong terus, menanyakan progres di provinsi sudah sampai dimana. Kita juga memantau dan mempertanyakan sejauh mana legalitas izin tambang itu. Prosesnya kita serahkan kepada penegak hukum,” tukas Awe.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB

Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terbaru