class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1295 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Tanjungpinang

Selasa, 30 Agustus 2016 - 19:08 WIB

Bupati Minta Distamben Provinsi Kepri Selesaikan Persoalan Tambang di Lingga

“Kewenangannya sekarang di provinsi. Jangan sampai wilayah kami tersandera. Segera ambil tindakan-tindakan jika memang terbukti bermasalah keluarkan pembatalan dan cabut izinnya. Supaya nanti kita di daerah bisa kembalikan untuk pengurusan-pengurusan yang sesuai prosudur,” tambah Awe.

 

Liputankepri.com,Lingga – Bupati Lingga, Alias Wello meminta Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), segera menindaklanjuti persoalan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Oprasional Produksi (OP) 23 Perusahaan Tambang di wilayah Kabupaten Lingga. Kewenangan yang kini seutuhnya diambil alih provinsi tersebut, menurut Awe sapaan akrab Bupati Lingga harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan opini publik dan dugaan main mata antara penegak hukum dan pemegang kebijakaan saat itu.

“Kita menagih persoalan ini dituntaskan. Supaya jangan menjadi rumor yang tidak sehat, seakan-akan ada main mata,” tegas Awe di Gedung Daerah beberapa waktu lalu.

Kisruh perpanjangan IUP-OP oleh mantan Bupati Lingga, H Daria dimasa transisi ditambah lagi perpanjangan IUP OP yang juga dilakukan oleh Pj Bupati Lingga, Edi Irawan menambah rentetan persoalan pertambangan di Kabupaten Lingga Kepri. Pada tahun 2014 tercatat sebanyak 57 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin di Kabupaten Lingga. Sedangkan pada awal tahun 2015 dan pertengahan bulan September pemerintah sebelumnya memperpenjang lagi izin 23 perusahaan tambang.

Sementara pada Pasal 165 poit 7 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemberi izin usaha pertambangan telah diatur sedemikian rupa.

Jika lahan berada dalam kawasan hutan, izin diperlukan dari Kemnehut yang disebut izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin penggunaan memungkinkan eksploitasi dan memungkinkan penebangan pohon. Namun kenyataan dilapangan, seluruh IUP di Lingga berada di kawasan hutan tanpa ada pajak tegakan kayu yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Begitu juga reklamasi pasca tambang yang tidak berjalan.

“Kewenangannya sekarang di provinsi. Jangan sampai wilayah kami tersandera. Segera ambil tindakan-tindakan jika memang terbukti bermasalah keluarkan pembatalan dan cabut izinnya. Supaya nanti kita di daerah bisa kembalikan untuk pengurusan-pengurusan yang sesuai prosudur,” tambah Awe.

Sejauh ini kata Awe, Bupati Lingga tidak memiliki kewenangan untuk mencabut IUP dan OP yang telah dikeluarkan. “Kita akan dorong terus, menanyakan progres di provinsi sudah sampai dimana. Kita juga memantau dan mempertanyakan sejauh mana legalitas izin tambang itu. Prosesnya kita serahkan kepada penegak hukum,” tukas Awe.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Luka Parah Akibat Kecelakan, Dua Orang Pengendara Sepeda Motor Dirujuk di Dua RS Berbeda

Featured

Dandim 0317/Tbk: Pengerjaan Semenisasi di RT 003 RW 004 Parit Muda selesai dan Dilanjutkan ke Desa Lubuk Kecamatan Kundur

Featured

ASDP Siagakan KMP Lome Antisipasi Lonjakan Penumpang

Featured

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Kembali Mengingatkan Personil Tetap Jaga Integritas dan Netralitas

Featured

Safari Ramadhan di Pulau Merbau, Bupati Kunjungi Desa Centai

Featured

Video Viral, 2 Siswi SMPN 2 Tanjungpinang Senior dan Junior Berkelahi

Featured

Akibat Mati Lampu,Ratusan Penumpang Antri di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun

Featured

Kantor DPRD Karimun di Geledah Polisi
error: Content is protected !!