class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31104 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Kesehatan

Selasa, 21 April 2020 - 15:13 WIB

Bupati Natuna Gelar Rakor Kebijakan Bersama Soal Beribadah

Natuna – Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal pimpin Rapat Koordinasi perihal pelaksanaan aktivitas keagamaan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Selasa (21/4/2020) pagi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Dandim 0318 Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Kantor Kemenag RI Natuna, Kepala MUI, tokoh lintas agama dan para Imam Masjid sekitar Kota Ranai.

Adapun materi yang dibahas dalam kesempatan tersebut diantaranya rencana menetapkan kebijakan bersama terkait pelaksanaan peribadatan umat beragama, baik yang bersifat rutinitas seperti shalat lima waktu dan Misa, maupun peringatan hari besar keagamaan yang disesuaikan dengan suasana tanggap darurat wabah Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga :  Pemkab Natuna Bersama KKP Gelar Gernas BCL

Dalam sambutannya, Hamid Rizal menyampaikan bahwa, maksud dan tujuan dari rapat kali ini untuk mengambil kebijakan dan kesepakatan bersama, terutama dalam mengakomodir, menjaga dan memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan syari’at, mengingat tidak berapa lama lagi Ramadhan 1441 Hijriyah akan tiba.

Untuk mengakomodir seluruh aspek diatas, seluruh peserta rapat menyepakati beberapa hal, diantaranya pelaksanaan Sholat Jumat, Shalat lima waktu di Masjid /Surau dapat dilakukan seperti biasa, namun waktunya harus dipersingkat /dibatasi.

Selanjutnya untuk Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan secara berjama’ah baik di masjid maupun dilapangan terbuka.

Baca Juga :  Pembangunan Natuna Semakin Lebih Baik, Bupati Natuna Kunjungi 18 Kementerian

Sedangkan bagi Umat Non Muslim, pelaksanaan peribadatan dapat dilaksanakan di tempat ibadah, namun diberi waktu sekitar 1 jam untuk berada di tempat ibadah masing-masing.

Kebijakan diatas tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, melainkan pertimbangan keamanan, keselamatan dan kesehatan dalam menyikapi Penularan Covid-19. **

(Pro_kopim/ Diana, Sri/Seltia)

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Polwan Polda Riau Meraih Medali di Kejuaraan Taekwondo Internasional

Berita

Peduli, Dua Personil Polres Kampar Yang Sakit di Jenguk Kapolres

Featured

Jabatan Wagub,Cukup Melalui Tata Tertib DPRD Kepri

Karimun

Bupati Karimun Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung

Featured

Defisit Anggaran, Proyek Infrastruktur Pemko Tanjungpinang Ditunda

Karimun

Bupati Karimun Ikuti Acara Musrenbang RPJMD bersama Kemenpar RB

Karimun

Bupati Karimun Meresmikan Pengoperasian Pelayanan RSA Nusa Waluya 2

Ekonomi

Sekda Meranti Buka Rapat Koordinasi Pokjanal Posyandu di Kepulauan Meranti
error: Content is protected !!