class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31104 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Kesehatan

Selasa, 21 April 2020 - 15:13 WIB

Bupati Natuna Gelar Rakor Kebijakan Bersama Soal Beribadah

Natuna – Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal pimpin Rapat Koordinasi perihal pelaksanaan aktivitas keagamaan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Selasa (21/4/2020) pagi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Dandim 0318 Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Kantor Kemenag RI Natuna, Kepala MUI, tokoh lintas agama dan para Imam Masjid sekitar Kota Ranai.

Adapun materi yang dibahas dalam kesempatan tersebut diantaranya rencana menetapkan kebijakan bersama terkait pelaksanaan peribadatan umat beragama, baik yang bersifat rutinitas seperti shalat lima waktu dan Misa, maupun peringatan hari besar keagamaan yang disesuaikan dengan suasana tanggap darurat wabah Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Pelabuhan Karimun Dijaga Ketat, Ini Syaratnya

Dalam sambutannya, Hamid Rizal menyampaikan bahwa, maksud dan tujuan dari rapat kali ini untuk mengambil kebijakan dan kesepakatan bersama, terutama dalam mengakomodir, menjaga dan memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan syari’at, mengingat tidak berapa lama lagi Ramadhan 1441 Hijriyah akan tiba.

Untuk mengakomodir seluruh aspek diatas, seluruh peserta rapat menyepakati beberapa hal, diantaranya pelaksanaan Sholat Jumat, Shalat lima waktu di Masjid /Surau dapat dilakukan seperti biasa, namun waktunya harus dipersingkat /dibatasi.

Selanjutnya untuk Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan secara berjama’ah baik di masjid maupun dilapangan terbuka.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Natuna MOU Bersama Walikota Batam

Sedangkan bagi Umat Non Muslim, pelaksanaan peribadatan dapat dilaksanakan di tempat ibadah, namun diberi waktu sekitar 1 jam untuk berada di tempat ibadah masing-masing.

Kebijakan diatas tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, melainkan pertimbangan keamanan, keselamatan dan kesehatan dalam menyikapi Penularan Covid-19. **

(Pro_kopim/ Diana, Sri/Seltia)

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Kandis Tanam Pohon, Tanam Kepedulian: Green Policing Wujud Polisi Sahabat Lingkungan

Batam

Pelaku Pembalakan Liar Dikawasan Hang Nadim Kembali Diringkus

Berita

Tim Sahabat H. Asmar Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia di Tebing Tinggi

Advertorial

BP Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor

Karimun

Sulfanow Putra Minta Jalur Pelayaran Internasional Karimun Dibuka

Berita

Kunker ke Polsek Rangsang Barat, Kapolres Minta Personil Jaga Nama Baik Institusi

Karimun

Bupati Karimun Berdialog Dengan Mahasiswa Se Kecamatan Moro

Berita

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
error: Content is protected !!