Liputankepri.com,Tanjungpinang – Wewenang Gubernur Kepri H Nurdin Basirun untuk memilih wakilnya terbatas. Karena, wewenang itu lebih didominasi atau ditentukan DPRD Kepri. Malah, Kemendagri sudah memberi sinyal, bahwa memutuskan Wagub cukup melalui tata tertib (Tatib) DPRD. Hanya, tatib tersebut harus disetujui Mendagri.
Jabatan Wakil Gubernur Kepri yang saat ini sedang lowong, tidak perlu menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Pengisian jabatan Wakil Gubernur Kepri, cukup bisa dilakukan melalui tata tertib (Tatib) DPRD Kepri.
Demikian diungkapkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini staf ahli Mendagri, Suhajar Diantoro, Jumat (27/5) di Batam. Pernyataan itu juga dibenarkan Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri, Sukoco.
“Setelah dilantik Gubernur, maka sekarang sudah bisa mulai proses untuk Wakil Gubernur Kepri,” saran Suhajar.
Menurut Suhajar, untuk menentukan siapa yang akan dipilih jadi Wakil Gubernur, serta tata cara pemilihannya, DPRD bisa mengatur melalui tata tertib.
“Jangan menunggu peraturan pemerintah. Semua diatur tatib dewan saja. Tapi, tatib mengacu pada UU itu,” imbuh Suhajar.
Sementara Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri, Sukoco menyampaikan hal yang sama. Diakui, dirinya ikut tim penyusunan UU Pemda tahun 2014 itu. Semua aturan teknis untuk pemilihan wakil Gubernur pengganti, diatur melalui tatib DPRD.
“Jangan menunggu PP. Atur saja di Tatib. Tapi Tatib DPRD untuk pemilihan Wagub nanti, harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” tegasnya. Diingatkan jika tatib itu harus dikonsultasikan, agar pemilihan Wakil Gubernur Kepri nanti tidak bermasalah. Kondisi yang sama terjadi di Jayapura, Papua. (new)