Jabatan Wagub,Cukup Melalui Tata Tertib DPRD Kepri

- Jurnalis

Minggu, 29 Mei 2016 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Wewenang Gubernur Kepri H Nurdin Basirun untuk memilih wakilnya terbatas. Karena, wewenang itu lebih didominasi atau ditentukan DPRD Kepri. Malah, Kemendagri sudah memberi sinyal, bahwa memutuskan Wagub cukup melalui tata tertib (Tatib) DPRD. Hanya, tatib tersebut harus disetujui Mendagri.

Jabatan Wakil Gubernur Kepri yang saat ini sedang lowong, tidak perlu menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Pengisian jabatan Wakil Gubernur Kepri, cukup bisa dilakukan melalui tata tertib (Tatib) DPRD Kepri.

Demikian diungkapkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini staf ahli Mendagri, Suhajar Diantoro, Jumat (27/5) di Batam. Pernyataan itu juga dibenarkan Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri, Sukoco.

“Setelah dilantik Gubernur, maka sekarang sudah bisa mulai proses untuk Wakil Gubernur Kepri,” saran Suhajar.

Menurut Suhajar, untuk menentukan siapa yang akan dipilih jadi Wakil Gubernur, serta tata cara pemilihannya, DPRD bisa mengatur melalui tata tertib.

“Jangan menunggu peraturan pemerintah. Semua diatur tatib dewan saja. Tapi, tatib mengacu pada UU itu,” imbuh Suhajar.

Sementara Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri, Sukoco menyampaikan hal yang sama. Diakui, dirinya ikut tim penyusunan UU Pemda tahun 2014 itu. Semua aturan teknis untuk pemilihan wakil Gubernur pengganti, diatur melalui tatib DPRD.

“Jangan menunggu PP. Atur saja di Tatib. Tapi Tatib DPRD untuk pemilihan Wagub nanti, harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” tegasnya. Diingatkan jika tatib itu harus dikonsultasikan, agar pemilihan Wakil Gubernur Kepri nanti tidak bermasalah. Kondisi yang sama terjadi di Jayapura, Papua. (new)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terbaru