class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33328 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law / Nasional

Senin, 31 Agustus 2020 - 08:47 WIB

Buronan Kasus Korupsi Dermaga Kabupaten Lingga Ditangkap Kejagung

Batam – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejati Kepulauan, Minggu (30/8).

Jamintel Kejagung Sunarta mengatakan buronan bernama Bertha Romius Yasil alias Romi, 46, telah diputuskan bersalah berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290 / PID . B / 2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011.

“Keputusan itu adalah hasil persidangan dengan cara tanpa kehadirannya, atau In Absentia Procedure,” kata Sunarta.

Baca Juga :  Empat Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka

Romi, lanjutnya, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008.

Adapun nilai uang negara yang hilang akibat perbuatan Romi, kata Sunarta, sebesar Rp2,2 miliar. Romi pun divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Ia pun dibebani uang pengganti sebesar Rp634.370.478.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka negara bisa menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  PT Floresko Kerjakan Proyek Miliaran Jalan Lambur-Kotok Terkesan Asal Jadi

Namun sejak vonis ditetapkan, keberadaan Romi tidak pernah diketahui hingga Minggu (30/8) tim Kejagung menangkapnya di Perumahan Bukit Raya, Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau.**

(Mi)

Share :

Baca Juga

Advertorial

PPM dan PUMK PT TIMAH Tbk Tahun 2026, Dari Pendidikan hingga Pelestarian Lingkungan

Berita

Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

Berita

Unika Santu Pulus Ruteng Teken MOU dengan Jepang

Kriminal

Bocah yang Mayatnya Disimpan 4 Bulan Diduga Ditenggelamkan karena Nakal

Berita

Bawa Sabu 1,5 KG, Pria Asal karimun Diringkus Polisi Meranti

Bisnis

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Lepas Ekspor Perdana Frozen Coconut Cream

Batam

Tingkatkan Pelayanan, BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Internasional

Batam

Hancurnya Rumah Tangga Akibat Ulah Mertua
error: Content is protected !!