
Karimun – Lagi, Satreskrim Polres Karimun amankan lelaki separuh baya kasus pencabulan anak di bawah umur di kediamannya Paya Rengas Parit Benut,kecamatan Meral kabupaten Karimun,Jum’at (24/1) pukul 21.00.Wib.
Pelaku berinisial AR (52) yang keseharian bekerja sebagai buruh tani di perkirakan sudah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebanyak 10 kali.
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono dalam siaran pers,Senin (27/1) mengatakan,penahanan AR berdasarkan laporan dari salah seorang orang tua korban terkait pencabulan yang di alami anaknya
“Saudara AR kita amankan di kediamannya hari Jum’at malam (24/1) sekitar pukul 21.00 Wib tanpa ada perlawanan, dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa Handphone milik tersangka,”jelas Herie.

Selain itu jelas Herie, berdasarkan keterangan dari tersangka dirinya telah melakukan perbuatan tersebut dengan berulang kali, sejak bulan Maret hingga Desember 2019.
“Perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan tersangka sejak bulan Maret hingga Desember 2019, tersangka diperkirakan bisa melakukan cabul sebanyak 10 kali, mengenai hubungan tersangka dengan korban sebatas guru dan murid,” tambah Herie.
Saat ini tersangka sudah diamankan, dikenakan tindak pidana dan pasal yang disangkakan” perbuatan cabul terhadap anak” ancaman penjara paling tinggi lima belas tahun dan paling singkat lima tahun.
(ronal)
