Camat Kampar : Mandi Babenen Balimau dan Bailiu Sampan Hias di Sungai Kampar Tidak Diizinkan
Kampar, Liputankepri.com – Seluruh kegiatan mandi babenen (mandi dengan menggunakan benen, red), Balimau Kasai 1446 H Tahun 2025 dan Baailiu sampan hias (Berhilir sampan hias) di sungai Kampar di seluruh wilayah kecamatan Kampar dibatalkan dan tidak diizinkan untuk dilaksanakan.
Demikian ditegaskan Camat Kampar, Dedi Herman kepada awak media ini, Jumat, (28/2/25). “Tidak diizinkannya kegiatan Mandi Balimau dan Bailiu sampan ini sudah berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kampar, Polres Kampar, Forkopimcam, panitia pelaksana kegiatan, dan pemerintah desa,” tegas Camat.
Menurut Dedi Herman, kegiatan ini terpaksa dibatalkan karena mengingat debit kondisi air sungai Kampar yang semakin pasang diakibatkan oleh pembukaan pintu Spilway PLTA Koto Panjang.
“Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka seluruh kegiatan mandi Balimau dan Bailiu Sampan dibatalkan dan tidak berikan izin untuk dilaksanakan,” pungkas Dedi Herman.**
(OCU ARUU)