class="post-template-default single single-post postid-245 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Ekonomi / Featured

Selasa, 24 Mei 2016 - 00:33 WIB

Cari Utang Rp12 Triliun, Pemerintah Lelang 4 SUN

Liputankepri.com,Jakarta – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016. Ditargetkan, dari lelang SUN ini akan didapat tambahan dana sebesar Rp12 triliun.

Melansir Kemenkeu, jumlah target maksimal dari penerbitan SUN kali ini adalah sebesar Rp18 triliun, yang terdiri dari empat seri, berikut rinciannya.

Seri SPN12170203 (Reopening) jatuh tempo pada 3 Februari 2017, dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan. Seri FR0056 (Reopening) jatuh tempo pada 15 September 2026 dengan kupon 8,37 persen dan alokasi pembelian non-kompetitif Maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.

Seri FR0073 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Mei 2031 dengan kupon 8,75 persen dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal sebesar 30 persen dari yang dimenangkan. Seri FR0072 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Mei 2036 dengan kupon 8,25 persen dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata Uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015.

(mrt)

Share :

Baca Juga

Batam

Batam Termasuk Pasar Narkoba Terbesar Kedua Di Indonesia

Ekonomi

PT GRM,Kompensasi Nelayan Belum Dibayarkan

Ekonomi

Kementrian ESDM Gelar Sosialisasi Tenaga Surya Hemat Energi

Featured

Kelvin: Soal Rute Karimun- Kukup Malaysia,KSOP harus berkoordinasi dengan Kurator

Batam

Gubernur Kepri: Pelayanan Musim Haji Tahun Depan Harus Semakin Baik

Featured

TOP GOSSIP #2: IMA Awards 2016 Menilai Aktor-Aktris Terbaik

Batam

Satres Narkoba Polresta Barelang Ringkus 7 Orang Pengedar Jaringan Internasional
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat menunjukkan penghargaan Adipura.F.Ist

Featured

Adipura Bukan Sekadar Piala