class="wp-singular post-template-default single single-post postid-245 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Featured

Selasa, 24 Mei 2016 - 00:33 WIB

Cari Utang Rp12 Triliun, Pemerintah Lelang 4 SUN

Liputankepri.com,Jakarta – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016. Ditargetkan, dari lelang SUN ini akan didapat tambahan dana sebesar Rp12 triliun.

Melansir Kemenkeu, jumlah target maksimal dari penerbitan SUN kali ini adalah sebesar Rp18 triliun, yang terdiri dari empat seri, berikut rinciannya.

Seri SPN12170203 (Reopening) jatuh tempo pada 3 Februari 2017, dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan. Seri FR0056 (Reopening) jatuh tempo pada 15 September 2026 dengan kupon 8,37 persen dan alokasi pembelian non-kompetitif Maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.

Seri FR0073 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Mei 2031 dengan kupon 8,75 persen dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal sebesar 30 persen dari yang dimenangkan. Seri FR0072 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Mei 2036 dengan kupon 8,25 persen dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata Uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015.

(mrt)

Share :

Baca Juga

Featured

Berani Bocorkan Data Nasabah, Bisa Dihukum Penjara 5 Tahun

Ekonomi

Sambut Puasa Ramadhan 1440 H Bupati Meranti Gelar Syukuran Bersama Masyarakat

Batam

BPKP Kepri Curiga Pendapatan Reklamasi Pantai Rawan Terjadi Penyimpangan

Featured

Densus Tangkap Teroris Katibah “Gonggong Rebus”

Batam

Lapas Kelas II A Batam Usulkan Remisi 161 Warga Binaan

Featured

Kalahkan Inggris, Kroasia Melangkah Ke Final Piala Dunia 2018

Featured

Fadli Zon: Gerindra Terbuka jika Gatot Nurmantyo Mengajukan Jadi Cawapres Prabowo

Ekonomi

Wakil Bupati Meranti Nahkodai IPHI Meranti Masa Bakti 2018-2023
error: Content is protected !!